Tiga DPO pembakar Mapolsek Tambelangan menyerahkan diri
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu telah menyerahkan diri.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, mengatakan tiga pelaku bernama Satiri, Bukhori, dan Abdul Rahim telah menyerahkan diri ke Polres Sampang untuk kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Artinya sudah ada sembilan tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim. Pertama kami tahan enam tersangka, lalu sekarang ada lagi yang menyerahkan diri tiga orang," ujarnya.
Peran ketiga pelaku yang menyerahkan diri tersebut, kata dia, sama dengan enam tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yaitu ikut melakukan perusakan dengan melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah mapolsek.
Setelah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, tiga tersangka yang saat itu masih berstatus saksi langsung dilakukan pemeriksaan.
"Pada pemeriksaan itu, diketahui ketiganya memenuhi unsur-unsur untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda, yaitu terhadap Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal komulatif Pasal 200, 170, 187 dan 363 KUHP, sedangkan Bukhori dikenakan pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, sampai saat ini masih terdapat belasan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
"Dari 21 yang sebelumnya masuk DPO itu, beberapa sudah diamankan dan ada juga yang dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata perwira menengah tersebut.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu.
Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, mengatakan tiga pelaku bernama Satiri, Bukhori, dan Abdul Rahim telah menyerahkan diri ke Polres Sampang untuk kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Artinya sudah ada sembilan tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim. Pertama kami tahan enam tersangka, lalu sekarang ada lagi yang menyerahkan diri tiga orang," ujarnya.
Peran ketiga pelaku yang menyerahkan diri tersebut, kata dia, sama dengan enam tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yaitu ikut melakukan perusakan dengan melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah mapolsek.
Setelah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, tiga tersangka yang saat itu masih berstatus saksi langsung dilakukan pemeriksaan.
"Pada pemeriksaan itu, diketahui ketiganya memenuhi unsur-unsur untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda, yaitu terhadap Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal komulatif Pasal 200, 170, 187 dan 363 KUHP, sedangkan Bukhori dikenakan pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, sampai saat ini masih terdapat belasan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
"Dari 21 yang sebelumnya masuk DPO itu, beberapa sudah diamankan dan ada juga yang dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata perwira menengah tersebut.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu.
Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.