Perum Perhutani dorong pemerintah fasilitasi panen masyarakat desa hutan
Semarang (ANTARA) - Perum Perhutani mendorong pemerintah membuka akses untuk memfasilitasi masyarakat desa hutan dalam memasarkan komoditas hasil pertanian mereka.
"Saat panen raya, masyarakat desa hutan ini kesulitan untuk memasarkan komoditas hasil pertanian mereka," kata Wakil Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Maman Rosmantika saat menjadi pembicara dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa.
Menurut dia, Perhutani telah bekerja sama dengan masyarakat desa hutan sejak 1972.
Ia menuturkan Perhutani tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat desa hutan.
Berbagai bentuk kerja sama dengan masyarakat desa hutan, lanjut dia, telah dilakukan, termasuk pemanfaatan lahan di bawah tegakan
Ia mencontohkan pemanfaatan lahan di bawah tegakan di KPH Kedu Selatan yang diperuntukkan bagi tambak ikan.
Pemanfaatan lahan di bawah tegakan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan pangan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Chamim Irfani mengatakan luasan hutan di provinsi ini tercatat mencapai 1,6 juta ha.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 635 ribu ha di antaranya dikelola oleh Perhutani.
Melalui peraturan daerah ini nantinya, kata dia, diharapkan turut mengurangi angka kemiskinan yang sebagian besar berada di kawasan perdesaan.
"Problem kemiskinan masih tinggi, paling besar di perdesaan. Bahkan 35 persen berada di kawasan sekitar hutan," kata politikus PKB tersebut.
"Saat panen raya, masyarakat desa hutan ini kesulitan untuk memasarkan komoditas hasil pertanian mereka," kata Wakil Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Maman Rosmantika saat menjadi pembicara dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa.
Menurut dia, Perhutani telah bekerja sama dengan masyarakat desa hutan sejak 1972.
Ia menuturkan Perhutani tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat desa hutan.
Berbagai bentuk kerja sama dengan masyarakat desa hutan, lanjut dia, telah dilakukan, termasuk pemanfaatan lahan di bawah tegakan
Ia mencontohkan pemanfaatan lahan di bawah tegakan di KPH Kedu Selatan yang diperuntukkan bagi tambak ikan.
Pemanfaatan lahan di bawah tegakan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan pangan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Chamim Irfani mengatakan luasan hutan di provinsi ini tercatat mencapai 1,6 juta ha.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 635 ribu ha di antaranya dikelola oleh Perhutani.
Melalui peraturan daerah ini nantinya, kata dia, diharapkan turut mengurangi angka kemiskinan yang sebagian besar berada di kawasan perdesaan.
"Problem kemiskinan masih tinggi, paling besar di perdesaan. Bahkan 35 persen berada di kawasan sekitar hutan," kata politikus PKB tersebut.