Semarang (ANTARA) - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Doktor Teguh Purnomo menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 bersifat "erga omnes" sehingga berlaku mengikat secara umum, termasuk dalam penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019.
"Meski muatan putusan MK itu tidak dimasukkan dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, penetapan pemenang Pilpres 2019 berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa persebaran perolehan suara," kata Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn. kepada ANTARA di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Kendati di dalam UU Pemilu tidak ada, lanjut Teguh Purnomo, materi putusan MK itu terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Di dalam Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5/2019 disebutkan bahwa dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pilpres, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.
"Secara gramatikal jelas mudah dipahami ketika Pilpres 2019 hanya diikuti dua paslon, yang berlaku perolehan suara terbanyak," kata Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dengan begitu, menurut aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon mesti merujuk Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU).
"Aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu lagi diperdebatkan," kata Teguh.
Dengan demikian, kalau sudah paham asas putusan MK itu "erga omnes", berlaku mengikat selamanya. Begitu pula, ketika bicara tafsir Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945, penafsirannya sesuai dengan putusan MK. Hal ini ditegaskan kembali dalam PKPU Nomor 5/2019.
Berita Terkait
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terakreditasi "Unggul"
Kamis, 21 Maret 2024 21:40 Wib
Kemenag kaji rekognisi alumni pesantren selain gelar Doktor Honoris Causa
Rabu, 28 Februari 2024 10:49 Wib
Doktor farmasi UI temukan daun gambir penurun kolesterol
Jumat, 26 Januari 2024 8:45 Wib
"Polisi anak yatim" dapat gelar doktor kehormatan Unissula
Senin, 15 Januari 2024 15:47 Wib
Dirkeu LKBN ANTARA raih gelar Doktor Manajemen Bisnis
Kamis, 21 Desember 2023 17:23 Wib
Sekjen Kemenkumham dianugerahi doktor "honoris causa" dari Unesa
Senin, 14 Agustus 2023 14:43 Wib
USM tambah Guru Besar
Selasa, 28 Maret 2023 16:49 Wib
Teliti etos kerukunan keagamaan orang Islam Jawa, Dosen USM raih Doktor
Selasa, 14 Maret 2023 15:21 Wib