"Para PKL tersebut tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus," kata Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuri di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, sebagian PKL tersebut sebelumnya berjualan di bantaran Sungai Gelis, kawasan wisata Colo (Kecamatan Dawe), kawasan PKL Lentog Tanjung, Desa Tanjungkarang (Kecamatan Jati), PKL Desa Karangbener (Kecamatan Bae), dan PKL Jalan Pemuda Kudus.
Sementara relokasi yang terbaru, yakni PKL yang sebelumnya menempati kawasan Stadion Wergu Kudus direlokasi ke kawasan pusat kegiatan olahraga (sport center).
Untuk PKL yang sebelumnya menempati bantaran Sungai Gelis dipindah ke Pasar Burung Kecamatan Jati, PKL Colo dipindah ke gedung baru di kawasan setempat, PKL Tanjungkarang dibangunkan kawasan khusus Lentog, dan PKL Jalan Pemuda dipindah ke Pasar Wergu.
Meskipun sudah banyak yang direlokasi, katanya, masih ada PKL yang sulit direlokasi hingga sekarang yakni PKL di Jalan Menur. Kendala yang dihadapi adalah warga sekitar memang menyediakan tempat berjualan bagi PKL sehingga saat dilakukan pemantauan atau didatangi petugas, mereka bersembunyi di rumah warga.
"Jika sudah di rumah warga kami sulit menindak karena sudah bukan ranah kami," ujarnya.
Sepanjang melakukan relokasi PKL, kata dia, tidak ada aksi penolakan hingga berujung aksi unjuk rasa karena jauh sebelumnya disosialisasikan kepada pedagang dan dicarikan jalan keluarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menambahkan Perda Kudus yang mengatur PKL diakui belum sampai pada pemberlakuan sanksi karena PKL dinilai masih bisa dibina."Kecuali kalau mereka tidak mengindahkan peringatan petugas, tentunya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, maka lokasi yang boleh untuk berjualan disesuaikan zona PKL sehingga ada kepastian tempat yang diperbolehkan maupun dilarang untuk 3.400-an PKL di Kudus. Sesuai perda tersebut, zona PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah merupakan zona bersih dari PKL atau lokasi larangan bagi PKL, zona kuning merupakan lokasi sementara untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang ditentukan, sedangkan zona hijau merupakan zona berjualan PKL dengan jumlah PKL yang sudah ditentukan, sehingga tidak boleh ada lagi penambahan PKL.
Khusus zona larangan PKL, dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan sebagai tempat atau lokasi PKL berjualan. Sanksi bagi pelanggar perda tersebut, berupa denda Rp500.000 terhadap PKL yang melanggar maupun pembelinya juga akan dikenai sanksi serupa.