Kudus (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap komplotan pelaku pemalsuan STNK serta dokumen kependudukan, menyusul penangkapan terhadap enam orang beserta sejumlah barang bukti alat untuk membuat STNK maupun dokumen kependudukan palsu.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Senin, selain membuat STNK kendaraan bermotor palsu, pelaku juga bisa membuat KTP dan KK palsu.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut, yakni?Mahfud Janianto (45), Saronji (43), Boy Maliko (35), Junaidi (37), Amirundin (48), dan Kuswondo (54) yang ditangkap di tempat berbeda-beda.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal ketka jajaran Satreskrim Polres Kudus mengungkap penjualan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AB-1326-MH dengan STNK yang diduga palsu pada tanggal 11 Januari 2019.?
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku bernama Saronji dan Kuswondo masing-masing dari Desa Jepang dan Gulang, Kecamatan Mejobo beserta satu unit mobil.
"Berdasarkan pengecekan di data base, ternyata mobil tersebut berpelat nomor A-1045-BC atas nama Santi Puspita warga Serang," katanya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, kemudian mengungkap pemalsuan STNK mobil Toyota Avanza dengan menangkap empat tersangka, yakni Boy Maliko, Junianto, Mahfud Junaidi, dan Saronji yang semuanya warga Kudus.
Pemalsuan KTP
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang berhasil diungkap, yakni pemalsuan KTP elektronik serta kartu keluarga dengan tersangka Amirudin.
Tujuan pemalsuan KTP dan KK tersebut untuk pengajuan kredit usaha rakyat di BRI Unit Wates, Kecamatan Undaan, Kudus, akhir Desember 2018.
"Pengajuan kredit akhirnya ditolak setelah dilakukan pengecekan di Disdukcapil Kudus, dokumen kependudukan tersebut tidak sesuai," ujarnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, ternyata pelaku utama yang membuat STNK maupun dokumen kependudukan palsu merupakan Mahfud Junaidi, warga Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kudus, yang ditangkap pertengahan Januari 2019.
Dari hasil penggeledahan di rumah Mahfud Junaidi, petugas mengamankan seperangkat komputer beserta mesin cetak, pemindai, dan dua buah STNK yang diduga palsu serta bahan-bahan untuk membuat dokumen palsu, antara lain, BPKB, sertifikat tanah, kartu NPWP, KK, buku nikah, akta cerai, KTP, SIUP, dan beberapa dokumen lainnya.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Mahfud Junaidi mengakui menerima pembuatan dokumen kependudukan palsu sejak 4 tahun yang lalu ketika masih menjadi broker perbankan.
Hal itu, kata dia, berawal ketika ada nasabah yang terkendala pencairan karena permasalahan administrasi, kemudian dibantu penyelesaiannya agar pencairannya cepat.
Apalagi, lanjut dia, dokumen pendukung tersebut biasanya cukup difoto, kemudian dikirim secara elektronik.
"Saya memang tidak pernah belajar secara formal tentang desain karena semuanya itu dilakukan secara autodidak," ujarnya.
Untuk pembuatan STNK palsu, dia mengaku baru satu tahunan mulai menerima pemesanan STNK palsu.
Tarif untuk setiap pembuatan STNK palsu, katanya, mencapai Rp1 juta karena pembuatannya membutuhkan waktu selama lebih dari 2 hari.
"Order yang sudah saya terima selama 4 tahun terakhir, berkisar 20-an pemesanan untuk pembuatan dokumen kependudukan maupun STNK palsu," ujarnya di hadapan petugas.