Solo (Antaranews Jateng) - Majelis hakim kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo dengan agenda membacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menunda kedua kali sidang tuntutan tersebut karena JPU Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.
Pada kesempatanitu, jaksa meminta waktu lagi kepada majelis hakim untuk menyusun berkas tuntutan hingga bulan depan.
Ketua Majelis Hakim,Krosbin Lumban Gaol memberikan kesempatan kembali yang kedua kali kepda jaksa pada sidang yang digelar di PN Surakarta, 8 Januari 2019.
JPU Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani saat dimintai konfirmasi soal belum siap menyusun surat tuntutan, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah sidang itu, mereka langsung meninggalkan ruangan dan masuk ruang jaksa di pengadilan setempat.
Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, usai sidang mengatakan, pihaknya bersabar dengan adanya penundaan yang kedua kali untuk sidang pembacaan tuntutan itu.
"Kami akan melakukan upaya pembelaan setelah tuntutan dibacakan oleh JPU," kata dia.
Pihaknya menghormati apa yang dilakukan jaksa tersebut.
Terdakwa Iwan Adranacus berharap, ada keadilan dalam penanganan kasus yang tengah dihadapi. Dirinya meminta kepada JPU agar mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Terdakwa pada kasus tersebut dijerat dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Berita Terkait
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Pakar: Putusan hakim harus berpihak pada kebenaran
Jumat, 23 Februari 2024 8:39 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Pakar : Kemerdekaan hakim harus perhatikan pula UU Pemilu
Rabu, 16 Agustus 2023 8:17 Wib
Hakim Binsar Gultom jadi profesor kehormatan Unissula Semarang
Jumat, 14 Juli 2023 15:57 Wib