Semarang (Antaranews Jateng) - Belasan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalani persidangan karena kedapatan merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
"Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang KTR," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Sudibyo di Semarang, Kamis.
Razia atas Perda KTR dilakukan satpol di berbagai titik yang ditentukan sebagai KTR, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta sarana bermain anak.
Satpol PP Kota Semarang menerjunkan setidaknya 70 personel untuk melakukan yustisi KTR di berbagai titik, seperti Balai Kota Semarang dan RSUP dr Kariadi Semarang.
"Dari Balai Kota Semarang, ada dua PNS yang kedapatan merokok. Kami sudah sosialisasikan perda ini sejak tiga tahun lalu, namun masih saja ada yang 'ngeyel' melanggar," katanya.
Bahkan, kata dia, pengumuman tentang KTR sudah dipasang di titik-titik yang ditentukan, seperti Balai Kota Semarang, tetapi masih saja ada yang melanggar, dan ternyata juga PNS.
Para pelanggar Perda KTR itu, kata dia, diharuskan menjalani persidangan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Semarang Tengah untuk membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda KTR, para pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp50 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan meski tak juga membuat pelanggar jera.
"Buktinya di sana-sini masih banyak yang nekat merokok sembarangan di wilayah atau kawasan tersebut. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) malah kedapatan merokok," katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Titis Sarwa Pramono menjelaskan sanksi perlu diberikan untuk memberikan efek jera.
"Kebetulan, PNS semua. Ada 12 orang. Mereka ditangkap di berbagai titik, ada yang di RSUP dr Kariadi. Kami amankan kartu identitasnya untuk menjalani sidang," katanya.
Meski sesuai perda menyebutkan denda bagi pelanggar maksimal bisa Rp50 juta, Titis menyebutkan belasan perokok yang melanggar perda itu didenda sebesar Rp50 ribu.
Berita Terkait
Bawaslu ingatkan larangan kampanye di medsos
Senin, 12 Februari 2024 7:26 Wib
Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan
Senin, 29 Januari 2024 8:42 Wib
Polisi kampanyekan larangan knalpot brong lewat pemasangan spanduk
Rabu, 17 Januari 2024 8:42 Wib
Polres Jepara gelar deklarasi zero knalpot brong jelang pemilu
Senin, 15 Januari 2024 7:26 Wib
Pemkot Surakarta siapkan SE terkait larangan penjualan daging anjing
Jumat, 12 Januari 2024 21:43 Wib
Pemkot Semarang terjunkan dokter hewan tangani anjing selundupan
Selasa, 9 Januari 2024 18:02 Wib
Sragen sosialisasikan larangan konsumsi daging anjing
Senin, 8 Januari 2024 21:44 Wib
Larangan konsumsi daging anjing digencarkan
Senin, 8 Januari 2024 20:55 Wib