Purwokerto (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kolom kosong khususnya pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat boleh menyosialisasikan kolom kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.
Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.
"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," kata dia menegaskan.
Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk senantiasa menjaga netralitas.
Terkait dengan masalah sosialisasi pasangan calon oleh KPU, dia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 karena regulasi serupa untuk Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 telah dicabut.
"Di situ ada kewajiban juga bagi KPU untuk menyosialisasikan kolom kosong, karena kolom kosong 'kan bagian dari surat suara. Kalau di Pilkada 2020, mereka (KPU, red.) ada kewajiban untuk menyosialisasikan pasangan calon dan kolom kosong, sehingga kami sedang menunggu regulasi itu," kata dia yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas periode 2018-2023.
Dengan demikian, kata Imam, KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di surat suara ada pasangan calon dan kolom kosong.
Baca juga: Polisi sterilisasi kantor Bawaslu Jateng demi pilkada kondusif
Berita Terkait
Pilkada Kudus, Sam'ani penuhi panggilan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 3:52 Wib
Rektor USM ajak akademikus ciptakan kondusivitas Pilkada 2024
Senin, 14 Oktober 2024 11:35 Wib
DPD ingatkan netralitas aparat saat Pilkada Jateng
Senin, 14 Oktober 2024 8:46 Wib
KPU prioritaskan kirim logistik pilkada ke Karimunjawa-Nusakambangan
Senin, 14 Oktober 2024 8:45 Wib
Rumah Kebangsaan hadirkan 1.000 lebih perwakilan 16 kecamatan dukung Agustin-Iswar
Minggu, 13 Oktober 2024 19:34 Wib
KPU Jepara terima lima jenis logistik Pilkada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 17:31 Wib
Penyuluh lintas agama serukan pilkada damai di Alun-Alun Batang
Minggu, 13 Oktober 2024 16:03 Wib
Pj. Wali Kota Tegal ingatkan potensi kerawanan Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 21:17 Wib