Purwokerto (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kolom kosong khususnya pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat boleh menyosialisasikan kolom kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.
Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.
"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," kata dia menegaskan.
Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk senantiasa menjaga netralitas.
Terkait dengan masalah sosialisasi pasangan calon oleh KPU, dia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 karena regulasi serupa untuk Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 telah dicabut.
"Di situ ada kewajiban juga bagi KPU untuk menyosialisasikan kolom kosong, karena kolom kosong 'kan bagian dari surat suara. Kalau di Pilkada 2020, mereka (KPU, red.) ada kewajiban untuk menyosialisasikan pasangan calon dan kolom kosong, sehingga kami sedang menunggu regulasi itu," kata dia yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas periode 2018-2023.
Dengan demikian, kata Imam, KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di surat suara ada pasangan calon dan kolom kosong.
Baca juga: Polisi sterilisasi kantor Bawaslu Jateng demi pilkada kondusif
Berita Terkait
Relawan Banyumas Perkasa kuatkan strategi pemenangan Andika-Hendi
Selasa, 17 September 2024 16:48 Wib
Mafindo ajak masyarakat harus cerdas sikapi hoaks jelang Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 16:36 Wib
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magelang rekrut 14.077 KPPS
Selasa, 17 September 2024 16:35 Wib
Teguh Prakosa ajukan cuti untuk ikuti Pilkada Solo
Selasa, 17 September 2024 13:48 Wib
Bawaslu Surakarta pastikan logistik Pilkada 2024 dalam kondisi baik
Selasa, 17 September 2024 10:57 Wib
Logistik untuk kebutuhan Pilkada 2024 mulai diterima KPU Surakarta
Senin, 16 September 2024 20:34 Wib
KPU Kota Surakata terima 3.424 bilik suara untuk pilkada
Senin, 16 September 2024 17:46 Wib
KPU Jepara minta tanggapan masyarakat dua bakal paslon Pilkada 2024
Senin, 16 September 2024 5:28 Wib