Purwokerto (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kolom kosong khususnya pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat boleh menyosialisasikan kolom kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.
Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.
"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," kata dia menegaskan.
Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk senantiasa menjaga netralitas.
Terkait dengan masalah sosialisasi pasangan calon oleh KPU, dia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 karena regulasi serupa untuk Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 telah dicabut.
"Di situ ada kewajiban juga bagi KPU untuk menyosialisasikan kolom kosong, karena kolom kosong 'kan bagian dari surat suara. Kalau di Pilkada 2020, mereka (KPU, red.) ada kewajiban untuk menyosialisasikan pasangan calon dan kolom kosong, sehingga kami sedang menunggu regulasi itu," kata dia yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas periode 2018-2023.
Dengan demikian, kata Imam, KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di surat suara ada pasangan calon dan kolom kosong.
Baca juga: Polisi sterilisasi kantor Bawaslu Jateng demi pilkada kondusif
Berita Terkait
KPU Banyumas ajak masyarakat gunakan hak pilih pada Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 17:32 Wib
DPR RI ingatkan netralitas ASN dan APH dalam Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 16:56 Wib
KPU Kudus pastikan logistik pilkada terbungkus plastik cegah kehujanan
Minggu, 24 November 2024 16:19 Wib
KPU Temanggung distribusikan logistik pilkada ke kecamatan
Minggu, 24 November 2024 15:33 Wib
KPU Batang mulai distribusikan logistik pilkada
Minggu, 24 November 2024 5:32 Wib
Inilah pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah jelang Pilkada 2024
Sabtu, 23 November 2024 23:16 Wib
Yoyok-Joko sebut dapat restu Jokowi di Pilwakot Semarang
Sabtu, 23 November 2024 22:16 Wib
Pandhita gelar Grebeg Pasar Gede Solo kenalkan Andika-Hendi
Sabtu, 23 November 2024 19:08 Wib