Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK calon bupati dan wakil bupati Kudus serta calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di zona larangan.
"Semua APK yang melanggar zonasi pemasangan ditertibkan tanpa pandang bulu karena Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK sudah diberlakukan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan ditemui di lokasi saat penertiban APK di Jalan Pemuda Kudus, Senin.
Ia mengatakan sebelum melakukan penertiban APK bersama Satpol Pamong Praja, Bawaslu terlebih dahulu bersurat ke tim pemenangan masing-masing calon bupati dan wakil bupati Kudus serta calon gubernur dan wakil Gubernur Jateng untuk menurunkan APK secara mandiri.
Hasilnya, beberapa APK memang sudah diturunkan secara mandiri, seperti di Alun-alun Kudus yang sebelumnya terpasang baliho salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus berukuran besar, hari ini (30/9) sudah diturunkan.
Untuk APK yang belum diturunkan, imbuh dia, ditertibkan bersama Satpol PP hari ini, seperti di belakang Ramayana Mall serta di Jalan Pemuda terdapat APK calon gubernur Jateng.
Kemudian penertiban APK juga dilakukan di Jalan Loekmono Hadi Kudus karena terdapat APK salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus yang belum diambil.
Mengenai jumlah APK yang melanggar, Bawaslu Kudus masih melakukan pendataan APK dengan melibatkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sendiri telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon dan tiang listrik.
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Sementara jadwal kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Dugaan pelanggaran pemilu Pj Bupati Kudus, ini penjelasan bawaslu
"Semua APK yang melanggar zonasi pemasangan ditertibkan tanpa pandang bulu karena Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK sudah diberlakukan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan ditemui di lokasi saat penertiban APK di Jalan Pemuda Kudus, Senin.
Ia mengatakan sebelum melakukan penertiban APK bersama Satpol Pamong Praja, Bawaslu terlebih dahulu bersurat ke tim pemenangan masing-masing calon bupati dan wakil bupati Kudus serta calon gubernur dan wakil Gubernur Jateng untuk menurunkan APK secara mandiri.
Hasilnya, beberapa APK memang sudah diturunkan secara mandiri, seperti di Alun-alun Kudus yang sebelumnya terpasang baliho salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus berukuran besar, hari ini (30/9) sudah diturunkan.
Untuk APK yang belum diturunkan, imbuh dia, ditertibkan bersama Satpol PP hari ini, seperti di belakang Ramayana Mall serta di Jalan Pemuda terdapat APK calon gubernur Jateng.
Kemudian penertiban APK juga dilakukan di Jalan Loekmono Hadi Kudus karena terdapat APK salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus yang belum diambil.
Mengenai jumlah APK yang melanggar, Bawaslu Kudus masih melakukan pendataan APK dengan melibatkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sendiri telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon dan tiang listrik.
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Sementara jadwal kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Dugaan pelanggaran pemilu Pj Bupati Kudus, ini penjelasan bawaslu