Demak (Antaranews Jateng) - Sebanyak 10.000 nelayan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tertarik mengikuti program asuransi melalui program bantuan premi asuransi bagi nelayan dari pemerintah.
"Karena bantuan premi hanya berlangsung tahun pertama, maka nelayan lainnya ada yang tetap melanjutkan program asuransi tersebut," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Sulkan di Demak, Rabu.
Untuk bisa melanjutkan program asuransi tersebut, katanya, nelayan harus membayar secara mandiri.
Meskipun harus membayar secara mandiri, katanya, nilai premi yang dibayarkan masih cukup terjangkau karena berkisar Rp100.000 hingga Rp175.000 sesuai manfaat yang diinginkan.
Ia menduga nelayan tetap tertarik mengikuti program asuransi nelayan secara mandiri karena preminya yang sangat terjangkau dan nilai klaimnya juga cukup besar, jika dibandingkan dengan premi yang dibayarkan.
Hingga kini, diperkirakan sudah ada 500-an nelayan yang mengikuti program asuransi nelayan secara mandiri.
Nelayan yang mengikuti program asuransi nelayan secara mandiri, juga sudah ada yang merasakan manfaatnya karena tahun ini sudah ada yang mendapatkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Jasindo.
Besarnya klaim yang dibayarkan oleh PT Jasindo selama ini mencapai Rp760 juta yang berasal dari 23 klaim.
Dari puluhan klaim yang diajukan nelayan tersebut, tiga klaim di antaranya berasal dari nelayan yang mengikuti program asuransi secara mandiri.
"Mayoritas klaim yang diajukan karena meninggal dunia," ujarnya.
Sementara klaim yang diajukan sepanjang tahun 2017 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Untuk mendapatkan asuransi tersebut hanya untuk nelayan kecil dan tradisional dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki kartu nelayan, berusia 17-65 tahun, tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, serta belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda serta kapal yang digunakan kurang dari 10 gross ton.
Manfaat yang diperoleh nelayan, yakni adanya jaminan kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri plus.
Jangka waktu pertanggungannya, selama satu tahun dimulai sejak diterbitkannya polis.
Besarnya santunan diberikan sesuai manfaat, seperti santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan yang berdampak kematian hingga ratusan juta, berakibat cacat tetap bisa mencapai seratusan juta, serta biaya pengobatan hingga puluhan juta.
Program bantuan premi asuransi bagi nelayan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.
Melalui program tersebut, nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan, sehingga nelayan lebih tenteram dan nyaman dalam berusaha.
Berita Terkait
7.975 calon mahasiswa ikuti UTBK SNBT 2024 di Untidar
Jumat, 26 April 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan percepat JKN, tunjuk tiga desa Pesiar di Demak
Jumat, 26 April 2024 15:43 Wib
PT Pertamina kembali borong enam Best Community Program di Vietnam
Jumat, 26 April 2024 12:42 Wib
Morodemak jadi percontohan konservasi laut berkelanjutan
Jumat, 26 April 2024 7:48 Wib
Kapal nelayan terbakar di PPS Cilacap
Jumat, 26 April 2024 1:44 Wib
Pemkot Pekalongan komitmen tingkatkan mutu pendidikan guru penggerak
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Demak optimalkan aplikasi Si-Monik untuk pengawasan bantuan ke desa
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib
Cegah DBD, Bupati Demak ajak warga galakkan PSN
Kamis, 25 April 2024 8:38 Wib