Kepatuhan wajib pajak di Kudus capai 88,56 persen
Kudus (Antaranews Jateng) - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Mei 2018 sebesar 88,56 persen.
"Tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kudus tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan, baik badan hukum maupun orang pribadi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan target kepatuhan awalnya ditetapkan sebesar 75 persen, sedangkan realisasinya mencapai 88,56 persen atau tercapai 118.08 persen.
Adapun batas terakhir penyampaian SPT PPh pada tanggal 31 Maret 2018, selebihnya akan dikenakan denda.
Jumlah wajib pajak per Mei 2018 tercatat sebanyak 72.201 wajib pajak, termasuk wajib pajak cabang.
Sementara jumlah penambahan WP selama tahun 2018 untuk WP orang pribadi sebanyak 1.365 wajib pajak dan 85 WP badan hukum.
Untuk total WP yang melaporkan SPT PPh secara elektronik atau electronic filing (e-filing) untuk badan sebanyak 1.952 wajib pajak dan wajib pajak OP sebanyak 32.197 wajib pajak.
KPP Pratama Kudus sendiri dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak melakukan berbagai upaya, di antaranya mendekatkan pelayanan dalam menyampaikan SPT PPh dengan membuka pelayanan di desa-desa serta pasar tradisional.
Selain itu, mereka juga membuka layanan serupa di acara sehari tanpa kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus dengan membuka pojok pajak.
Dengan adanya layanan di hari libur diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh maupun memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Meskipun hari libur, petugas pajak bisa melayani penyampaian SPT PPh maupun pembayaran pajak.
KPP Pratama Kudus juga membuka layanan penyampaian SPT PPh di masing-masing kecamatan.
Tingkat pembayaran pajaknya masih rendah karena baru berkisar 23,23 persen atau Rp472 miliar dari target sebesar Rp2,03 triliun.
"Tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kudus tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan, baik badan hukum maupun orang pribadi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan target kepatuhan awalnya ditetapkan sebesar 75 persen, sedangkan realisasinya mencapai 88,56 persen atau tercapai 118.08 persen.
Adapun batas terakhir penyampaian SPT PPh pada tanggal 31 Maret 2018, selebihnya akan dikenakan denda.
Jumlah wajib pajak per Mei 2018 tercatat sebanyak 72.201 wajib pajak, termasuk wajib pajak cabang.
Sementara jumlah penambahan WP selama tahun 2018 untuk WP orang pribadi sebanyak 1.365 wajib pajak dan 85 WP badan hukum.
Untuk total WP yang melaporkan SPT PPh secara elektronik atau electronic filing (e-filing) untuk badan sebanyak 1.952 wajib pajak dan wajib pajak OP sebanyak 32.197 wajib pajak.
KPP Pratama Kudus sendiri dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak melakukan berbagai upaya, di antaranya mendekatkan pelayanan dalam menyampaikan SPT PPh dengan membuka pelayanan di desa-desa serta pasar tradisional.
Selain itu, mereka juga membuka layanan serupa di acara sehari tanpa kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus dengan membuka pojok pajak.
Dengan adanya layanan di hari libur diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh maupun memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Meskipun hari libur, petugas pajak bisa melayani penyampaian SPT PPh maupun pembayaran pajak.
KPP Pratama Kudus juga membuka layanan penyampaian SPT PPh di masing-masing kecamatan.
Tingkat pembayaran pajaknya masih rendah karena baru berkisar 23,23 persen atau Rp472 miliar dari target sebesar Rp2,03 triliun.