Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah perlu membangun kesadaran hukum seluruh pihak yang terlibat dalam dan yang berkepentingan terhadap kegiatan usaha pembiayaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo saat memberi sambutan dalam kegiatan "Sosialisasi Layanan Fidusia" yang digelar di The Wujil Resort & Conventions Kabupaten Semarang, Kamis (1/2).
"Misalnya, mengenai proses peradilan dalam rangka pembuktian dugaan wanprestasi pemberi fidusia, tata cara pengajuan eksekusi jaminan fidusia kepada ketua pengadilan negeri, mekanisme lelang eksekusi jaminan fidusia," terang Tejo.
"Atau dalam hal prosedur pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca-terbitnya penetapan ketua pengadilan demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri (eigenrichting)," katanya.
"Yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Kemenkumham merupakan penyelenggara layanan pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.
"Oleh karena itu, notaris dan penerima fidusia baik yang berupa perseorangan maupun yang berupa korporasi dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia dengan cepat dan mudah," jelas Tejo.
"Serta di mana saja dan kapan saja dengan terlebih dahulu memenuhi syarat untuk memperoleh hak akses atas sistem pendaftaran jaminan fidusia," lanjutnya.
Kemenkumham Jateng, kata Tejo, sebagai kantor pendaftaran fidusia di Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia hingga penghapusan jaminan fidusia.
"Sehingga, ketimpangan data antara jumlah pendaftaran perjanjian pembebanan jaminan fidusia yang cenderung mengalami peningkatan dengan jumlah pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang sebetulnya telah memenuhi syarat penghapusan dapat segera diselesaikan," kata Tejo.
Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia kepada penerima fidusia dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia merupakan suatu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian.
Sosialisasi ini diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) orang yang berasal dari Perusahaan Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi dan Organisasi Notaris.
Hadir sebagai narasumber Maryana, seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang, AKBP Marsudi Raharjo, Kanit 3 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Tri Wibowo dan Arik Istoto, Pelelang Ahli Pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang dan Utami Nurwiati, Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal AHU.
Tampak juga mengikuti acara pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala UPT jajaran Kemenkumham Jateng se Kota Semarang. ***