Kabupaten/kota se-Jateng susun pokok pikiran kebudayaan daerah
Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah bersama stakeholder terkait sedang menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah sebagai amanat dari UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah penting karena mengikuti amanat undang-undang. Selain itu, untuk mengetahui pembangunan jangka panjang dan menengah serta untuk kesinambungan kebudayaan ke depan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Sri Hartini pada pembukaan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Semarang, Senin malam.
Hadir dalam lokakarya yang digelar selama dua hari (Senin-Rabu, 23-25 April) tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Kastowo yang membacakan sambutan tertulis Plt Gubernur Jawa Tengah dan Kepala BPCB Provinsi Jawa Tengah Sukronedi.
Sri Hartini mengatakan bahwa ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui saat menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah yakni adanya kesamaan frame bahwa kebudayaan merupakan sumber kekuatan, sumber persatuan, dan sumber energi bangsa serta nafas di seluruh bidang pembangunan.
"Kebudayaan merupakan investasi, bukan beban biaya. Dulu jika bicara kebudayaan dari sisi penganggaran, selalu jauh di belakang karena kita tidak punya dokumen soal kebudayaan. Oleh karena itu, perlu lokakarya ini (untuk menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah, red.)," katanya.
Kebudayaan, lanjut Sri Hartini, sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan satu kementerian atau lembaga, tetapi menyangkut banyak kementerian, lembaga, dan lintas SKPD yang memiliki keterkaitan dengan kebudayaan.
Ia mencontohkan untuk Kementerian Sosial (ada hubungan dengan masyarakat adat), Kementerian Agama (ritual-ritual keagamaan), Kementerian Luar Negeri (lembaga-lembaga kebudayaan), Kementerian Pariwisata (budaya sebagai daya tarik wisata), Kementerian Kelautan (budaya bahari,ritus adat-istiadat pesisir), Kementerian Dalam Negeri (pembina umum, legalitas administrasi kerukunan antarumat beragama).
Selain itu Kementerian Perindustrian (budaya sebagai industri yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat), Kemenenterian Hukum dan HAM (berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan hak paten), Kementerian Desa (dengan dana desa untuk pengembangan sosial dan budaya), dan Kominfo (melakukan sosialisasi).
Terkait dengan arus globalisasi, Sri Hartini menilai bahwa globalisasi merupakan peluang bagi kebudayaan peradaban dunia yang tidak dapat dielakkan dan dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2017 yang telah ditunggu selama 35 tahun, bisa meningkatkan ketahanan budaya.
"Penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah penting karena mengikuti amanat undang-undang. Selain itu, untuk mengetahui pembangunan jangka panjang dan menengah serta untuk kesinambungan kebudayaan ke depan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Sri Hartini pada pembukaan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Semarang, Senin malam.
Hadir dalam lokakarya yang digelar selama dua hari (Senin-Rabu, 23-25 April) tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Kastowo yang membacakan sambutan tertulis Plt Gubernur Jawa Tengah dan Kepala BPCB Provinsi Jawa Tengah Sukronedi.
Sri Hartini mengatakan bahwa ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui saat menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah yakni adanya kesamaan frame bahwa kebudayaan merupakan sumber kekuatan, sumber persatuan, dan sumber energi bangsa serta nafas di seluruh bidang pembangunan.
"Kebudayaan merupakan investasi, bukan beban biaya. Dulu jika bicara kebudayaan dari sisi penganggaran, selalu jauh di belakang karena kita tidak punya dokumen soal kebudayaan. Oleh karena itu, perlu lokakarya ini (untuk menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah, red.)," katanya.
Kebudayaan, lanjut Sri Hartini, sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan satu kementerian atau lembaga, tetapi menyangkut banyak kementerian, lembaga, dan lintas SKPD yang memiliki keterkaitan dengan kebudayaan.
Ia mencontohkan untuk Kementerian Sosial (ada hubungan dengan masyarakat adat), Kementerian Agama (ritual-ritual keagamaan), Kementerian Luar Negeri (lembaga-lembaga kebudayaan), Kementerian Pariwisata (budaya sebagai daya tarik wisata), Kementerian Kelautan (budaya bahari,ritus adat-istiadat pesisir), Kementerian Dalam Negeri (pembina umum, legalitas administrasi kerukunan antarumat beragama).
Selain itu Kementerian Perindustrian (budaya sebagai industri yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat), Kemenenterian Hukum dan HAM (berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan hak paten), Kementerian Desa (dengan dana desa untuk pengembangan sosial dan budaya), dan Kominfo (melakukan sosialisasi).
Terkait dengan arus globalisasi, Sri Hartini menilai bahwa globalisasi merupakan peluang bagi kebudayaan peradaban dunia yang tidak dapat dielakkan dan dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2017 yang telah ditunggu selama 35 tahun, bisa meningkatkan ketahanan budaya.