Jakarta, ANTARA JATENG - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua
pimpnan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampak dari putusan
praperadilan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya
Novanto (Setnov).
"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan 9 Oktober 2017
sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap bahwa status
tersangka saudara Setya Novanto tak sah," kata Tito di Jakarta, Kamis.
Tito mengaku telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Badan Reserse Kriminal (Dittipidum) Mabes Polri guna menjelaskan
penerbitkan SPDP terhadap pimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang.
Akibat putusan prapeadilan itu, Tito menjelaskan pihak Setnov
menganggap administrasi dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK
menetapkan tersangka pimpinan Golkat itu melanggar hukum.
"Administrasi, misalkan, dianggap sebagai surat palsu dan
pencekalan dianggap melanggar hak untuk keluar negeri, itu yang
dilaporkan," ungkap Tito.
Tito mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan pihak Setnov
dengan memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan dokumen termasuk putusan
praperadilan sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan.
Tito menegaskan penyidik kepolisian melayangkan SPDP ke kejaksaan
yang ditembuskan kepada lima pihak antara lain pelapor, terlapor dan
kejaksaan, namun belum tercantum penetapan tersangka.
"Tapi belum menetapkan saya ulangi belum menetapkan saudara yang
dilaporkan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka," tegas
mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Namun, Tito menyatakan penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi
ahli guna menetapkan tersangka terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK
itu.
Tito menambahkan pihak terlapor juga dapat menunjukkan dokumen untuk memperkuat keterangan.
Tito juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keterangan saksi
ahli untuk memastikan ketika seseorang ditetapkan tersangka kemudian
memenangkan gugatan prapedilan dapat menuntut secara hukum atau tidak.
Berita Terkait
Pesan Kapolri ke pemudik, jangan beristirahat di bahu jalan tol
Rabu, 3 April 2024 22:31 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:45 Wib
Panglima TNI dan Kapolri lantik prajurit Akademi TNI dan Bhayangkara
Selasa, 28 November 2023 14:14 Wib
Polri ajak masyarakat saling jaga perbedaan politik Pemilu 2024
Minggu, 12 November 2023 6:27 Wib
Kapolri ajak mencontoh sikap Jenderal Hoegeng
Sabtu, 11 November 2023 20:56 Wib
Kapolri siap mendukung pelaksanaan Piala Dunia U-17
Selasa, 19 September 2023 16:24 Wib
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ditunjuk jadi Wakapolri
Senin, 26 Juni 2023 8:24 Wib
IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan di dalam institusi Polri
Selasa, 6 Juni 2023 15:56 Wib