Temanggung, ANTARA JATENG - Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memiliki struktur skala upah dan telah menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Hingga saat ini baru 10 perusahaan dari 200-an perusahaan di Temanggung yang sudah menyerahkan struktur skala upah," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Amin Sudibyo, di Temanggung, Selasa.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diwajibkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, struktur skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisai kepada perusahaan tentang kewajiban perusahaan menyusun struktur skala upah tersebut.
"Mau tidak mau perusahaan harus menyusun struktur skala upah, karena untuk memperpanjang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama harus melampirkan struktur skala upah," katanya.
Ia menuturkan jika perusahaan tidak membuat struktur skala upah maka untuk memperpanjang peraturan perusahaan tidak bisa, padahal peraturan perusahaan harus diperpanjang setiap satu hingga dua tahun.
Ia mengatakan dengan struktur skala upah maka akan menguntungkan pihak perusahaan maupun pekerja, dan lebih adil karena upah berdasarkan kompetensi pekerja.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan besar kemungkinan sudah mempunyai struktur skala upah, namun belum menyerahkannya ke Disnakrtrans.
Ketua Apindo Kabupaten Temanggung, Heri Satmoko, mengimbau perusahaan secepatnya membuat struktur skala upah sesuai kondisi perusahaan.
"Secara prinsip, perusahaan akan menindaklanjuti dengan memperhatikan situasi dan kondisi perusahaan masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Kamis, 25 April 2024 20:01 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Semen Gresik silaturahmi dengan tokoh sekitar perusahaan
Selasa, 2 April 2024 13:56 Wib