Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mempertimbangkan meminta "second opinion" dari Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) terkait kondisi kesehatan Setya Novanto yang saat ini dirawat di
Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur.
"Tiap hari tim kami melihat ke rumah sakit mengenai kondisi beliau
dan tim juga sarankan untuk meminta "second opinion" dari IDI tetapi
kita sedang pertimbangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK,
Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi final terkait kondisi
kesehatan Ketua DPR RI itu sehingga pihaknya belum menjadwalkan kembali
pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) itu.
"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai
kondisi kesehatan Setya Novanto, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan
dalam proses penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin
(25/9).
Menurut Priharsa, proses penyidikan terhadap Setya Novanto sampai
saat ini masih terus berjalan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, kata dia, proses sidang praperadilan Setya Novanto yang
saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga
tidak menghambat proses penyidikan.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket
pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.