Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam
penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit
Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Desi Arryani, KPK akan memeriksa anggota Satuan
Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno sebagai saksi
dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia
Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa
Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT
Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat
bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada
auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap
PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat
(22/9).
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua orang
sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit
Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang
Purbaleunyi.
Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson
Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto
sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit
terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan
kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," ungkap Febri.
(Baca juga: Auditor penerima moge diperiksa Majelis Etik BPK)
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf
atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai
penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK
menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatan korupsi secara
tunggal.