Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono dalam penyidikan tindak pidana korupsi
penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran
2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi
Widiana Adia (YWA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Kamis.
Selain memeriksa Taufik, KPK akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal
De Valas Yohanes Budi Haryanto juga untuk tersangka Yudi Widiana Adia.
Terkait penyidikan untuk tersangka Yudi Widiana Adia, sebelumnya
KPK telah memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 40 hari ke
depan dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017.
KPK telah menetapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 6 Februari
2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng
sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Aseng telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta
subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada
tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara
Amran Hi Mustary.