Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penangkapan
seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
berinisial T oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat
menyayangkan, sebab terjadi di tengah keinginan dan usaha banyak pihak
dalam membenahi dunia peradilan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Farid mengatakan kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan
publik akan semakin tergerus, akibat perbuatan tercela atau tidak patut
yang dilakukan segelintir oknum dalam aparat peradilan.
Farid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat
pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa
kecuali dalam menjalankan tugas.
"Sebab selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya
pengawasan publik tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,"
tambah Farid.
Menindaklanjuti hal ini, KY meyakini Mahkamah Agung akan melakukan
tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang termasuk
memberhentikan sementara secepatnya aparat terkait, sekaligus pembenahan
internal pengadilan yang lebih intens.
"Lebih khusus lagi pemantapan atau internalisasi kode etik sebagai
gaya hidup secara terus menerus di kalangan aparat peradilan," kata
Farid.
KPK menangkap tangan seorang panitera pengganti di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial T pada Senin (21/8) pukul
13.00 WIB