Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY), melalui juru bicaranya
Farid Wajdi, mengatakan bahwa pembinaan oleh pimpinan pengadilan
terhadap hakim-hakim di bawah naungannya harus diimbangi dengan teladan
untuk menampilkan kemuliaan profesi hakim.
"Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinan pengadilan juga harus
memberi teladan yang baik," ujar Farid di Jakarta, Jumat.
KY memberikan pernyataan ini dalam menanggapi maraknya operasi
tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi.
"Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik,
karena sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat
harus dijaga," ujar Farid.
KY kemudian melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan dan menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam
kehidupan bangsa.
"Oleh karena itu, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi,
dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik sehingga
peradilan bersih dan agung akan terwujud," tambah Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan maraknya OTT KPK terhadap aparat
pengadilan dalam tiga bulan terakhir ini, dinilai KY sebagai bentuk
tamparan bagi dunia peradilan, sehingga KY merasa penting untuk
bekerjasama dengan pimpinan pengadilan.
"Sebagai langkah pencegahan, KY bersinergi dengan pimpinan
pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Farid.
Farid mengatakan sinergi ini dilakukan KY bersama dengan Kepala
Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kepala Pengadilan Militer untuk senantiasa
mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi
pelanggaran KEPPH.
"Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua
kali, yaitu di PTA Banjarmasin untuk wilayah pengadilan di seluruh
Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan seluruh
Sumatera Utara," jelas Farid.
Sejak Maret 2012 KY mencatat terdapat 28 orang di lingkungan
Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari
jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim.
Sementara itu dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar
KY dan MA, 22 kasus diantaranya merupakan isu suap dan gratifikasi.
Berita Terkait
Warga terima pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
Kamis, 12 Desember 2024 15:29 Wib
Pustakawan: Perpustakaan bisa gunakan teknologi AI untuk gaet Gen Z
Kamis, 12 Desember 2024 7:32 Wib
Marselino minta dukungan suporter untuk pemain muda
Rabu, 11 Desember 2024 18:40 Wib
Batara Kresna, KA perintis yang terus berbenah diri untuk masyarakat
Rabu, 11 Desember 2024 16:42 Wib
Dana transfer untuk desa di Kudus naik
Selasa, 10 Desember 2024 22:18 Wib
Pemkot Semarang salurkan 1.100 paket sembako untuk nelayan
Senin, 9 Desember 2024 20:31 Wib
Media digital H5P untuk Pembelajaran Diferensiasi
Senin, 9 Desember 2024 10:14 Wib
PGRI Jateng: Pastikan TK siap untuk wajib belajar 13 tahun
Minggu, 8 Desember 2024 6:14 Wib