Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan
banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Purnama, oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya akan mengajukan banding," kata
Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Hal itu, kata dia, standar karena terdakwanya juga banding. "Jaksa
pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan
banding," katanya.
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Purnama satu tahun dengan dua
tahun percobaan di bawah tekanan. "Jadi tidak ada istilah,
tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena itu, ditegaskan, biarkanlah (hakim) menyatakan seperti itu,
jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada. "Bahwa beda pendapat
dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,"
ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Purnama dengan
Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan
sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi, menilai vonis
terhadap Purnama yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum,
merupakan hal wajar.
Berita Terkait
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Hadiri pembangunan Rusun Kejati Jateng, ini komitmen Wali Kota Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 23:20 Wib
Bukti suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk kasus auditor BPK
Kamis, 18 Januari 2024 20:04 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib
Jaksa sebut Ketua Kadin Solo diduga terima "sleeping fee" Rp1 miliar
Kamis, 21 Desember 2023 21:19 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Korupsi di Bandung, suap mengalir ke sekda hingga penegak hukum dan wartawan
Kamis, 13 Juli 2023 10:40 Wib