Semarang, ANTARA JATENG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan selama masa transisi selama tiga bulan setelah pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32/2016 tidak akan ada penindakan atau sanksi.
"Setelah diberlakukan per 1 April 2017, masih ada masa transisi untuk beberapa pasal di dalamnya, misalnya mengenai surat izin mengemudi (SIM) umum transisinya tiga bulan," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya di sela sosialisasi mengenai revisi Permenhub Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Balai Kota Semarang.
Dalam sosialisasi melalui "teleconference" yang dilakukannya dengan Kapolri dan sembilan kapolda beberapa waktu lalu, kata dia juga sudah disampaikannya mengenai masa transisi atas aturan tersebut.
"Saya sampaikan, setelah diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 jangan ada dulu penindakan berkaitan dengan beberapa pasal itu. Penindakan dari polisi dan Dinas Perhubungan setelah masa transisi," katanya.
Jadi, kata dia Permenhub tetap diberlakukan, tetapi diberikan toleransi pada masa transisi untuk beberapa pasal di dalamnya selama tiga bulan sehingga tidak akan ada penindakan jika belum bisa memenuhinya.
Akan tetapi, ia mengingatkan jika sudah melewati transisi akan diberlakukan penindakan atau penerapan sanksi bagi pelaku transportasi yang kedapatan melanggar atau tidak memenuhi persyaratan.
"Nanti, yang melanggar, ya, sama, bisa di-`suspend` (dibekukan, red.) juga. Kami lagi menyusun cara-cara tertentu untuk melakukan `suspend` bagi mereka yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan kehadiran layanan transportasi "online" memang keniscayaan, sebagaimana transaksi jual-beli yang sekarang ini bisa dilakukan secara "online" dengan tatatan tersendiri.
"Karena keniscayaan, kami berusaha mengadopsi sebagai suatu sistem, cara, teknologi yang akan dipakai di angkutan. Sekarang, bagaimana memformulasikan apa yang menjadi ruh dalam permen itu," katanya.
Yang jelas, kata dia ruhnya pastilah keselamatan sebagai yang pertama, kemudian kedua adalah "service" atau pelayanan, dan yang ketiga adalah kesetaraan, termasuk adanya kesetaraan dalam berbisnis.
"Kami tahu ada kelompok pengusaha `online` dan konvensional. Tentunya, kami ingin keduanya bisa hidup, bekerja, beroperasi secara seiring. Tidak ada yang saling mematikan, tetapi saling mengapresiasi," pungkas Menhub.
Berita Terkait
Dua kawasan di Jateng jadi titik krusial arus balik
Jumat, 12 April 2024 0:30 Wib
Menhub ingatkan terbangkan balon udara tanpa izin dapat dipidana
Minggu, 31 Maret 2024 21:20 Wib
Pemudik tahun 2024 diperkirakan 200 juta orang
Rabu, 28 Februari 2024 6:01 Wib
Bandara Singkawang hampir jadi, mampu didarati Airbus A320
Senin, 29 Januari 2024 8:41 Wib
Dirut Jasa Raharja, Menko PMK, dan Menhub cek kelancaran lalu lintas
Minggu, 24 Desember 2023 14:46 Wib
Direktur Prasarana DJKA: Banyak kontraktor titipan Menhub
Kamis, 3 Agustus 2023 17:42 Wib
Menhub tawarkan paket umrah murah melalui Bandara Purbalingga
Sabtu, 17 Juni 2023 19:42 Wib
Direktur JR dan Menhub cek arus balik di Sumsel
Senin, 1 Mei 2023 20:50 Wib