Pekalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengancam akan membongkar papan reklame permanen yang tidak berizin maupun yang menunggak pajak, serta menyalahi aturan pemasangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Politik Pamong Praja Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemkot telah membidik sekitar 60 reklame permanen milik satu produk yang tersebar di daerah setempat.
"Reklame berukuran 1,5 meter kali 1,5 meter tersebut dinyatakan menunggak pajak selama satu tahun sehingga kami akan membongkar reklame itu apabila tidak segera dibayar," katanya.
Ia mengatakan pemkot sudah melakukan teguran sekali pada pemilik reklame itu agar segera membayar pajak tahunan sebesar Rp24 juta tersebut.
Akan tetapi, apabila teguran pertama tidak mendapatkan respons, kata dia, pemkot kembali memberikan teguran kedua agar segera membayar pajak.
"Sebenarnya, sesuai peraturan wali kota, jika ada reklame yang tidak menempelkan stiker izin atau pajak maka bisa langsung kami bongkar. Kendati demikian, kami tidak akan gegabah membongkar melainkan akan diberi surat teguran dulu," katanya.
Menurut dia, pemkot akan memberikan batas toleransi pembongkaran selama 14 hari dari surat teguran terakhir.
"Akan tetapi jika teguran kedua hingga batas waktu selama empat hari tidak direspons maka langkah akhir sebagai sanksi ketidaktaatan dalamkewajiban pemasangan reklame maka bisa dibongkar," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Magelang raih IGA 2024 setelah kuatkan ekosistem inovasi
Selasa, 10 Desember 2024 20:46 Wib
Pemkot Tegal raih "KIP Awards 2024 Kategori Informatif"
Selasa, 10 Desember 2024 14:35 Wib
Pemkot Magelang komitmen berantas korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 5:08 Wib
Pemkot Pekalongan: Nilai transaksi PBN 2024 capai Rp1,3 miliar
Senin, 9 Desember 2024 20:35 Wib
Pemkot Semarang salurkan 1.100 paket sembako untuk nelayan
Senin, 9 Desember 2024 20:31 Wib
UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 disepakati Rp2.545.138
Senin, 9 Desember 2024 13:38 Wib
Pemkot Pekalongan masifkan gerakan cinta batik melalui lomba mewarnai
Senin, 9 Desember 2024 8:27 Wib
BI Jateng - Pemkot Semarang gelar "The Jewel of Central Java"
Minggu, 8 Desember 2024 21:38 Wib