Jakarta Antara Jateng - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi menerima vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena menerima suap Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil dengan menyatakan dia sudah tidak peduli lagi pada dunia.
"Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan. Saya tidak akan melakukan perlawanan apa apa lagi (banding). Tolong jangan dibuat seolah saya tidak menerima," kata Rohadi setelah sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Jhon Halasan Butarbutar, Frankie Tumbuun, Ansyori Syafuddin dan Idris Amin itu menyatakan Rohadi terbukti menerima Rp300 juta dari abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji agar putusan Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Rohadi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diajukan jaksa.
"Terdakwa memanfaatkan jabatan panitera pengganti dan sepanjang persidangan terdakwa mengaku tidak mendapatkan sesuatu apapun saat membantu karena hanya untung-untungan semata, bantahan itu harus dikesampingan karena berdiri sendiri dan bertolak belakang dengan alat bukti lainnya," tegas hakim Idris.
Pengacara Rohadi, Mudarwan Yusuf, tidak sepakat dengan pertimbangan hakim.
"Kita lihat pertimbangan banyak yang kurang sependapat dengan kita. Tapi karena sikap ini diambil langsung terdakwa (menerima) kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Mudarwan.
Tetapi Mudarwan menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan.
Berita Terkait
Aktivis lingkungan Karimunjawa divonis 7 bulan penjara
Kamis, 4 April 2024 21:43 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Pengusaha pengemplang PPN di Batang divonis 2 tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 10:06 Wib
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
Gadaikan motor jaminan fidusia FIF Group, penipu divonis 1 tahun penjara
Kamis, 25 Januari 2024 15:49 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah divonis 5 tahun penjara
Kamis, 18 Januari 2024 14:41 Wib
Pelaku mutilasi divonis 20 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 16:03 Wib