Satu Penculik Mahasiswi Unsoed Diringkus
Purwokerto, Antara Jateng - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil meringkus salah seorang dari lima pelaku penculikan terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sofia Nur Atalina.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial WB, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi.
Menurut dia, pelaku ditangkap di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Rabu (7/9), pukul 22.30 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian berkat kerja sama dengan Polres Ciamis, Polres Cilacap, dan masyarakat sekitar.
Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran terdiri atas OO, P, D, dan W.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, motif penculikan tersebut murni kriminal dengan sasaran diambil secara acak dan korban tidak mengenal mereka.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan aksi penculikan tersebut terjadi pada hari Rabu (7/9), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban sedang memfotokopi materi kuliah di depan kampus Fakultas Kedokteran Unsoed.
"Korban dihampiri kawanan pelaku yang menanyakan kanebo. Kemudian saat korban hendak mengambil uang di mobilnya lewat pintu depan sebelah kanan, korban didorong ke dalam oleh pelaku berinisial D dan dipindah ke belakang, selanjutnya mobil dibawa pergi," katanya.
Menurut dia, mobil Honda Brio milik korban dibawa kabur ke arah kanan sedangkan mobil bak terbuka L300 yang digunakan kawanan pelaku saat mendatangi lokasi pergi ke arah kiri dan selanjutnya bertemu di Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Ia mengatakan korban diikat dengan tali dan dibekap menggunakan kaos salah seorang pelaku.
Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Patikraja, Banyumas, kemudian menuju Sidareja, Cilacap, ke arah bendungan Mangganti kemudian Banjarsari dan Pangandaran.
Mobil Honda Brio warna merah berpelat nomor R-9243-BK milik korban sempat dihadang di depan salah satu toko waralaba di Kalipucang, Pangandaran, oleh petugas Kepolisian Sektor Kalipucang yang sedang patroli tetapi berhasil lolos.
Oleh karena itu, petugas Polsek Kalipucang yang dibantu tukang ojek segera mengejar mobil tersebut hingga akhirnya seorang tukang ojek bernama Yadi dapat menghentikannya dari depan meskipun sepeda motornya terlindas oleh mobil.
Keempat pelaku yang berada di dalam mobil Honda Brio mencoba melarikan diri ke arah Hutan Ciganjeng di wilayah Cipari, Kabupaten Pangandaran, salah seorang di antaranya berhasil ditangkap warga dan anggota Polsek Kalipucang setelah kaki kanannya ditembak.
"Korban dalam kondisi sehat secara fisik. Pelaku juga sempat meminta keluarga korban memberikan uang sebesar Rp60 juta," kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, aksi penculikan tersebut didalangi oleh P yang merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan.
Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ditemui wartawan, ayahanda Sofia, Masruri mengatakan anaknya sempat menelepon pada hari Rabu (7/9), sekitar pukul 16.21 WIB, dan meminta agar dikirimi uang sebesar Rp60 juta melalui rekeningnya karena baru mengalami kecelakaan.
"Kami curiga karena suaranya seperti di bawah tekanan sehingga kami segera melapor ke Polres Cilacap. Kebetulan kami tinggal di Jeruklegi, Cilacap, dan ternyata Polres Banyumas juga telah bergerak," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada polisi yang berhasil menyelamatkan putrinya itu.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial WB, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi.
Menurut dia, pelaku ditangkap di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Rabu (7/9), pukul 22.30 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian berkat kerja sama dengan Polres Ciamis, Polres Cilacap, dan masyarakat sekitar.
Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran terdiri atas OO, P, D, dan W.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, motif penculikan tersebut murni kriminal dengan sasaran diambil secara acak dan korban tidak mengenal mereka.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan aksi penculikan tersebut terjadi pada hari Rabu (7/9), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban sedang memfotokopi materi kuliah di depan kampus Fakultas Kedokteran Unsoed.
"Korban dihampiri kawanan pelaku yang menanyakan kanebo. Kemudian saat korban hendak mengambil uang di mobilnya lewat pintu depan sebelah kanan, korban didorong ke dalam oleh pelaku berinisial D dan dipindah ke belakang, selanjutnya mobil dibawa pergi," katanya.
Menurut dia, mobil Honda Brio milik korban dibawa kabur ke arah kanan sedangkan mobil bak terbuka L300 yang digunakan kawanan pelaku saat mendatangi lokasi pergi ke arah kiri dan selanjutnya bertemu di Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Ia mengatakan korban diikat dengan tali dan dibekap menggunakan kaos salah seorang pelaku.
Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Patikraja, Banyumas, kemudian menuju Sidareja, Cilacap, ke arah bendungan Mangganti kemudian Banjarsari dan Pangandaran.
Mobil Honda Brio warna merah berpelat nomor R-9243-BK milik korban sempat dihadang di depan salah satu toko waralaba di Kalipucang, Pangandaran, oleh petugas Kepolisian Sektor Kalipucang yang sedang patroli tetapi berhasil lolos.
Oleh karena itu, petugas Polsek Kalipucang yang dibantu tukang ojek segera mengejar mobil tersebut hingga akhirnya seorang tukang ojek bernama Yadi dapat menghentikannya dari depan meskipun sepeda motornya terlindas oleh mobil.
Keempat pelaku yang berada di dalam mobil Honda Brio mencoba melarikan diri ke arah Hutan Ciganjeng di wilayah Cipari, Kabupaten Pangandaran, salah seorang di antaranya berhasil ditangkap warga dan anggota Polsek Kalipucang setelah kaki kanannya ditembak.
"Korban dalam kondisi sehat secara fisik. Pelaku juga sempat meminta keluarga korban memberikan uang sebesar Rp60 juta," kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, aksi penculikan tersebut didalangi oleh P yang merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan.
Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ditemui wartawan, ayahanda Sofia, Masruri mengatakan anaknya sempat menelepon pada hari Rabu (7/9), sekitar pukul 16.21 WIB, dan meminta agar dikirimi uang sebesar Rp60 juta melalui rekeningnya karena baru mengalami kecelakaan.
"Kami curiga karena suaranya seperti di bawah tekanan sehingga kami segera melapor ke Polres Cilacap. Kebetulan kami tinggal di Jeruklegi, Cilacap, dan ternyata Polres Banyumas juga telah bergerak," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada polisi yang berhasil menyelamatkan putrinya itu.