Semarang - Mulai 1 Juli 2016 BPJS Kesehatan akan menerapkan regulasi yang mengatur perubahan mengenai pengenaan denda sesuai dengan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahannya yakni, tidak ada lagi denda 2 persen jika ada pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, tetapi penjaminan peserta dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
Bagi peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari tiga bulan bagi peserta PPU dan lebih dari enam bulan bagi peserta PBPU dan BP juga sudah tidak berlaku untuk penonaktifan.
Kepesertaan dapat kembali diaktifkan, jika peserta membayar akumulasi tunggakan yang muncul.
Jika dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali, peserta menjalani rapat inap, maka peserta baru dikenai denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau maksimal Rp30 juta).
Untuk peserta Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran dan denda ditanggung oleh pemberi Kerja.
Regulasi tersebut diharapkan seluruh masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu yang merupakan perwujudan gotong royong dalam menolong sesama, karena dengan gotong royong semua tertolong.