Kudus, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) berupaya memberikan kemudahan pembayaran iuran terhadap peserta JKN guna menekan angka tunggakan.
"Jika sebelumnya pembayaran iuran hanya terbatas pada bank tertentu, maka nantinya peserta JKN dari peserta mandiri bisa membayar iuran di berbagai tempat karena saat ini sedang diupayakan adanya kemudahan tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Agus Purwono di Kudus, Senin.
Salah satu yang menjadi target untuk menjangkau peserta JKN hingga ke pelosok, yakni keberadaan minimarket yang ada di Kabupaten Kudus.
Ia berencana, mendorong pengelola toko swalayan yang juga melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk lebih proaktif agar peserta JKN juga lebih disiplin dalam membayar iuran.
Keberadaan mesin anjungan tunai mandiri, kata dia, dimungkinkan masih terbatas pada tempat-tempat tertentu dan belum menjangkau hingga ke desa-desa.
Sementara minimarket saat ini, kata dia, mulai menjangkau ke berbagai daerah di Kudus, sehingga memungkinkan untuk diajak kerja sama.
"Kami akan melakukan pendekatan, terkait peluang peserta JKN untuk wilayah tertentu bisa rutin membayar lewat minimarket terdekat," ujarnya.
Apabila memang menjadi bisnis yang menguntungkan bagi minimarket tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan juga akan membantu data peserta JKN mandiri yang berpotensi bisa dilayani pembayaran iurannya per bulan di daerah setempat.
Tempat-tempat pembayaran iuran BPJS Kesehatan lainnya, yakni kantor pos, loket PPOB (Payment Point Online Bank), serta agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, kata dia, tempat-tempat yang bisa dijadikan tempat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN.
Dengan semakin banyaknya loket pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dia berharap, pengumpulan iurannya semakin tinggi karena selama ini tingkat pengumpulan iuran dari para peserta JKN mandiri di Kudus vyang berjumlah 30.083 peserta hanya berkisar 60-an persen.
Faktor penyebabnya, kata dia, beragam, namun dimungkinkan karena faktor ketersediaan loket pembayaran iurannya yang masih terbatas, sehingga peserta JKN kesulitan membayar iuran tepat waktu.
Dari sisi aturan, kata dia, sudah ada perubahan, yakni peserta JKN yang tidak membayar iuran selama enam bulan berturut-turut, secara otomatis status pelayanannya akan dinonaktifkan, sedangkan bagi perusahaan batas waktunya hanya tiga bulan menunggak.
Untuk mengaktifkannya kembali, maka peserta JKN perorangan maupun perusahaan harus melunasinya terlebih dahulu.
"Jika dalam waktu 45 hari setelah melunasi ternyata kartu JKN tersebut digunakan untuk berobat, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total klaim pelayanannya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau, peserta JKN untuk disiplin dalam membayar iuran tersebut agar tidak terkena sanksi, sehingga setiap saat kartunya bisa digunakan.