"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) adalah program negara yang mempunyai tujuan mulia memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia," Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY Wahyu Giyanto di Semarang, Senin.
Program negara yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, lanjut Wahyu, yang telah memasuki tahun ketiga dan perlu dilakukan penyempurnaan.
Penyempurnaan program tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi yang sakit dan memberikan program promotive preventif pada saat sehat.
Selain memberikan penambahan manfaat kepada para peserta, Perpres 19/2006 juga terdapat penambahan kepesertaan untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Sementara untuk penyesuaian tarif iuran:
1. Tarif iuran PPU tidak mengalami kenaikan yaitu tetap 5 persen dengan rincian:
PPU Pemerintah yaitu 3 persen ditanggung pemerintah dan 2 persen ditanggung pekerja.
PPU Swasta yaitu 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung pekerja.
2. Tarif iuran PBI, untuk peserta dari masyarakat tidak mampu dan dibayar oleh negara menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp19.225 per orang.
3. Tarif iuran peserta Mandiri atau peserta yang mampu membayar sendiri.
Rp30.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sebelumnya Rp25.500.
Rp51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, sebelumnya Rp42.500.
Rp80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, sebelumnya Rp59.500.
Wahyu menjelaskan bahwa penyesuaian iuran PBI dan peserta mandiri dilakukan karena semakin banyak yang menggunakan KIS, sehingga berdampak pada tingginya biaya pelayanan kesehatan serta adanya perubahan /pergeseran jenis penyakit.
"Jika dulu penyakit yang diderita masyarakat ialah penyakit menular dengan biaya yang tidak mahal, sekarang penyakit degenaratif yang memerlukan biaya pelayanan kesehatan yang besar seperti diabetes, jantung, dan kanker," katanya.
Wahyu menambahkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY terus melakukan sosialisasi Perpres 19/2016 serta meningkatkan kegiatan promotif preventif kepada masyarakat dengan bersinergi dengan banyak pihak seperti pemerintah daerah, Dinas Kesehatan , IDI, Arsada, Persi, serta media.