Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, Senin, membenarkan hukuman yang dijatuhkan itu.
Menurut dia, sanksi tersebut berawal dari tindakan Brigadir AM saat pelaksanaan operasi ketertiban lalu lintas di Jalan Fatmawati Semarang pada 4 Februari 2015.
Saat itu, AM melihat ada seseorang pengendara sepeda motor tanpa plat nomor.
Saat akan dihentikan pengendara motor itu berusaha menghindar.
Melihat gelagat itu, Brigadir AM spontan mengayunkan tongkat polisi yang dibawanya hingga mengenai pengendara sepeda motor yang ternyata diketahui merupakan seorang wanita.
Korban yang sempat mengalami luka lalu berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Atas peristiwa itu, kedua pihak sudah sepakat berdamai.
"Yang bersangkutan sudah kami tindak, kalau sampai melakukan pelanggaran lagi sudah tidak ada kompromi," katanya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Pungki Buana Santoso mengakui oknum anggotanya itu telah menyalahi prosedur.
"Saat operasi tidak diperbolehkan bawa tongkat atau alat pemukul, apalagi ini sampai dipukulkan," katanya.
Berita Terkait
Ketua DPC Gerindra dikabarkan pukul kader PDIP di Semarang
Sabtu, 9 September 2023 14:59 Wib
Penjelasan Pertamina atas kasus belasan orang pukul petugas SPBU di Sleman
Jumat, 8 September 2023 14:08 Wib
Dibuka Jumat pukul 15.00 WIB, begini cara lihat pengumuman UMPTKIN 2023
Jumat, 23 Juni 2023 16:02 Wib
Hari ini pukul 13.00 WIB, Candi Borobudur steril pengunjung
Kamis, 1 Juni 2023 7:17 Wib
Sadio Mane dihukum klub setelah pukul Leroy Sane
Jumat, 14 April 2023 5:17 Wib
Kebijakan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA di Kupang, ini tanggapan Ombudsman NTT
Selasa, 28 Februari 2023 14:23 Wib
Gibran tak terima anggota Paspampres pukul warga meski pelaku minta maaf
Jumat, 12 Agustus 2022 19:41 Wib
Polres Kudus minta maaf setelah polisi pukul sopir peserta demo
Jumat, 18 Februari 2022 9:46 Wib