"Pascaberedarnya kabar tersebut pembeli tetap banyak seperti biasa, jadi kami merasa tidak terganggu dengan berita tersebut," kata salah satu pedagang baju bekas Raiz di Semarang, Jumat.
Raiz yang memiliki toko baju bekas di kawasan Banyumanik tersebut mengatakan minat masyarakat untuk membeli baju bekas tetap tinggi karena mereka tertarik dengan harga yang murah namun memiliki kualitas yang baik.
Mengenai kemungkinan adanya bakteri, menurutnya kebanyakan pembeli sudah memiliki cara untuk menghilangkan adanya jamur dan bakteri, salah satunya dengan cara direndam dengan air panas.
Bahkan, dirinya mengaku, pascamerebaknya isu tersebut justru jumlah pembeli semakin banyak. Menurutnya, baju bekas justru menjadi tren khususnya di kalangan anak muda.
Penjual lain yang memiliki toko baju bekas di kawasan Semarang Barat Purwadi mengatakan penjualan di tempatnya tidak terganggu dengan adanya berita tersebut.
"Justru sekarang banyak yang beli, katanya sebelum baju impor tidak dibolehkan masuk ke Indonesia," katanya.
Salah satu pembeli Nila mengatakan dirinya tak khawatir dengan kemungkinan adanya bakteri tersebut. Menurutnya, bakteri akan hilang jika sebelum digunakan baju direbus terlebih dahulu.
"Tetapi ada yang hanya saya rendam karena ada beberapa jenis bahan baju yang kalau direndam bisa rusak," katanya.
Senada, pembeli lain Wawan mengatakan baju bekas impor adalah baju yang cocok untuk kalangan mahasiswa karena bisa bergaya dengan uang yang pas-pasan.
"Saya sih cuek saja dengan berita tentang virus itu karena saya tidak mengalami sakit apa-apa setelah memakai baju bekas," katanya.
Mengenai hal tersebut, Wawan berharap agar Pemerintah melalui dinas kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara menghilangkan bakteri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan baju bekas impor mengandung bakteri berbahaya bagi manusia dan dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan oleh Kemendag, secara otomatis Pemerintah menggugurkan peraturan kepmenperindag nomor 230/MPP/Kep/7/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya di mana salah satu isinya memperbolehkan impor pakaian bekas.*
Berita Terkait
Isu lingkungan jadi program kerja Rotary Club Indonesia
Sabtu, 11 Mei 2024 6:01 Wib
Hari ini MUI Jateng gelar "halaqoh", bahas sejumlah isu strategis
Jumat, 3 Mei 2024 7:48 Wib
Adipati Mangkunegara respon isu gantikan Gibran sebagai Wali Kota Solo
Senin, 4 Maret 2024 15:44 Wib
Isu moderasi beragama harus masif di dunia maya
Minggu, 4 Februari 2024 6:01 Wib
AHY : Generasi muda harus tetap tertarik terhadap isu terkini
Selasa, 16 Januari 2024 7:39 Wib
Gibran tanggapi isu presiden ikut campur Pilpres 2024
Kamis, 11 Januari 2024 15:22 Wib
Presiden Jokowi tanggapi isu delegasi COP28 "walkout" saat dirinya pidato
Kamis, 7 Desember 2023 13:16 Wib
Kemenag-GKMNU sasar penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia
Kamis, 30 November 2023 21:03 Wib