"Yang dipanggil itu termasuk dokter yang merawat tersangka. Polresta Surakarta memanggil mereka pada Senin (12/1), untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro mewakili Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iriansyah, di Solo, Jumat.
Menurut Guntur, delapan orang karyawan RS Kustati yang dipanggil antara lain petugas keamanan, bagian pendaftaran, petugas cleaning service, perawat jaga di ruang IGD termasuk dokter yang merawat tersangka Ynt, pada Senin (29/12) 2014.
Tim penyidik memanggil pihak RS tersebut guna mengungkap apakah ada keterlibatan, karena kejadian tersangka yang melahirkan dan kemudian membuang bayinya di monoblok kloset kamar mandi di IGD itu, seharusnya petugas jaga mengetahui.
"Kami curiga karena kejadian buang bayi yang disimpan di monoblok kloset hingga selama tiga hari, pihak RS masak tidak diketahui," kata Guntur menegaskan.
Ia mengatakan, tersangka ketika datang ke RS kondisi hamil, seharusnya dokter atau perawat jaga yang memeriksa di ruang IGD ketika itu, mengetahui.
Bahkan, tersangka saat meminta izin ke kamar mandi di dalam ruang IGD selama lebih dari 30 menit harusnya juga curiga terhadap pasiennya itu.
"Padahal, kamar mandi di dalam runag IGD itu, letaknya berdekatan dengan tempat duduk dokter atau perawat RS. Kami menduga ada kelalaian dari pihak RS," kata Kasat Reskrim.
Terdakwa Ny Ynt (30) warga Lawang Malang Jawa Timur, sebelumnya mengaku melahirkan bayinya di ruang kamar mandi IGD Rumah Sakit Kustati Solo.
Guntur mengemukakan, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku telah melahirkan ketika di masuk ke dalam kamar mandi IGD RS Kustati, pada Senin (29/12) 2014. Polisi membantah jika tersangka melahirkan bayinya di luar RS. Hal ini, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi serta barang bukti yang ditemukan.
Peristiwa penemuan bayi kondisi membusuk di dalam tempat penampungan air atau monoblok kloset kamar mandi di ruang IGD RS Kustati Solo, pada Kamis (1/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Bayi itu, selaha dilakukan otopsi di RSU Dr.Moewardi, kemudian dimakamkan," kata Guntur.
Atas perbuatan tersangka kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, dijerat pasal 80 ayat (3 dan 4) Undang Undang nomor 23/2002, tentang penganiayaan anak hingga menyebabkan meninggal, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dennda Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 342 jo 341 KUHP, tentang seorang ibu karena takut ketahuan melahirkan anak, tidak lama kemudian dengan mengaja k merampas nyawa anak, ancaman tindak pidana maksimal sembilan tahun penjuara.
Berita Terkait
Pemprov Jateng tawarkan delapan IPRO untuk calon investor
Rabu, 1 Mei 2024 6:10 Wib
Polres Magelang Kota dirikan delapan pos pengamanan Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Delapan pemain Indonesia di sanksi berat BWF
Minggu, 31 Maret 2024 13:25 Wib
Delapan rumah rusak diterjang angin kencang di Temanggung
Minggu, 10 Maret 2024 14:53 Wib
Mahasiswa dari delapan negara siap adu pidato SDGs di USM
Selasa, 5 Maret 2024 16:52 Wib
Delapan daerah di Jateng selesaikan penghitungan suara
Jumat, 1 Maret 2024 23:22 Wib
Leverkusen unggul delapan poin dari Muenchen
Minggu, 18 Februari 2024 6:25 Wib
BI: Toko Pandawa Kita direplikasi di delapan daerah tekan inflasi
Sabtu, 17 Februari 2024 7:27 Wib