Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono, di Magelang, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Polisi yang melakukan pengintaian mendapati paranormal itu usai bertransaksi sabu di depan Pasar Hewan Tamanagung Kecamatan Muntilan.
Saat hendak digunakan, katanya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan dari tangan tersangka diamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
"Sabu-sabu itu disimpan di saku celananya," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo.
Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, barang haram itu didapatkan dari seorang bernama Pedro asal Prambanan Klaten. Dibeli Rp1.050.000 dengan cara transfer antarrekening.
Eko Sumbodo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku dinyatakan positif sebagai pemakai sabu-sabu.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Tersangka Haryadi mengaku telah kecanduan sabu-sabu sejak belasan tahun silam. Namun, dia sempat berhenti.
"Baru seminggu ini mulai mengkonsumsi lagi. Dulu hanya dibelikan," katanya.
Menurut dia, dengan mengkonsumsi sabu badannya menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk.
Berita Terkait
Akademisi: Banyumas Raya butuh pemimpin miliki konektivitas nasional
Sabtu, 18 Mei 2024 12:29 Wib
Serulingmas: Banyumas Raya miliki banyak purnawirawan yang mumpuni
Sabtu, 11 Mei 2024 9:17 Wib
Bank Jateng gandeng BP Tapera bantu MBR miliki rumah
Rabu, 8 Mei 2024 15:18 Wib
Kemenag Batang wajibkan UMKM desa wisata miliki sertifikat halal
Selasa, 7 Mei 2024 8:22 Wib
Ratusan warga Sruni Boyolali arak sapi sambut Lebaran Ketupat
Rabu, 17 April 2024 14:32 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Empat kecamatan di Kudus belum miliki SMA negeri
Kamis, 4 April 2024 7:00 Wib