Total 12 pelaku intoleran ditangkap
Kamis, 1 Oktober 2020 15:28 WIB
Sebanyak 12 pelaku intoleran (baju tahanan warna biru) saat ditahan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian di Mapolresta Surakarta Jateng, Kamis (1/10/2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta menangkap dua pelaku lagi sehingga total menjadi 12 orang setelah pihaknya mengembangkan penyidikan kasus kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Dua orang yang ditangkap itu berinisial T alias Tn, warga Semanggi, Solo dan S alias Rm yang diduga sebagai penghasut atau memengaruhi kelompoknya untuk melakukan kekerasan di lokasi kejadian," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis.
Sebelumnya, Tim Polresta Surakarta yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng menangkap 10 pelaku kelompok intoleran.
Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya mengajukan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Surakarta setelah penyidikan terhadap mereka selesai.
Pihaknya menangkap T alias Tn di Solo, Senin (28/9), sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan penangkapan terhadap S alias Rm di Jepara Jateng, Rabu (30/9) dini hari. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T alias Tn mengaku terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap barang milik korban di lokasi kejadian dengan menggunakan benda tumpul melakukan perusakan dua kali.
Tersangka T alias Tn akan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan dan terkait pembubaran kegiatan masyarakat saat kejadian pada pertengahan Agustus 2020.
Baca juga: Polisi ungkap otak pelaku kasus intoleran di Solo
Peran pelaku S alias Rm, kata dia, melakukan survei terhadap kegiatan masyarakat di lokasi kejadian.
S alias Rm yang mengajak dan mengasut kelompoknya melalui grup WhatsApp untuk melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung saat itu.
Tersangka S alias Rm akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menghasut, mengajak yang berakibat munculnya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penanganan hukum atas kasus itu.
Polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.
"Dari hasil penangkapan T alias Tn ini, ke pelaku lainnya bernisial H yang kini masih DPO," kata Kapolres.
Aksi kekerasan oleh kelompok intoleran terhadap kegiatan masyarakat di Mertodranan Pasar Kliwon, Solo pada 18 Agustus 2020. Kejadian itu menyebabkan tiga orang luka-luka dan sejumlah barang mengalami rusak berat.
Baca juga: Empat orang jadi tersangka pelaku intoleran di Solo
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua orang kelompok aksi intoleran di Solo
"Dua orang yang ditangkap itu berinisial T alias Tn, warga Semanggi, Solo dan S alias Rm yang diduga sebagai penghasut atau memengaruhi kelompoknya untuk melakukan kekerasan di lokasi kejadian," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis.
Sebelumnya, Tim Polresta Surakarta yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng menangkap 10 pelaku kelompok intoleran.
Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya mengajukan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Surakarta setelah penyidikan terhadap mereka selesai.
Pihaknya menangkap T alias Tn di Solo, Senin (28/9), sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan penangkapan terhadap S alias Rm di Jepara Jateng, Rabu (30/9) dini hari. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T alias Tn mengaku terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap barang milik korban di lokasi kejadian dengan menggunakan benda tumpul melakukan perusakan dua kali.
Tersangka T alias Tn akan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan dan terkait pembubaran kegiatan masyarakat saat kejadian pada pertengahan Agustus 2020.
Baca juga: Polisi ungkap otak pelaku kasus intoleran di Solo
Peran pelaku S alias Rm, kata dia, melakukan survei terhadap kegiatan masyarakat di lokasi kejadian.
S alias Rm yang mengajak dan mengasut kelompoknya melalui grup WhatsApp untuk melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung saat itu.
Tersangka S alias Rm akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menghasut, mengajak yang berakibat munculnya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penanganan hukum atas kasus itu.
Polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.
"Dari hasil penangkapan T alias Tn ini, ke pelaku lainnya bernisial H yang kini masih DPO," kata Kapolres.
Aksi kekerasan oleh kelompok intoleran terhadap kegiatan masyarakat di Mertodranan Pasar Kliwon, Solo pada 18 Agustus 2020. Kejadian itu menyebabkan tiga orang luka-luka dan sejumlah barang mengalami rusak berat.
Baca juga: Empat orang jadi tersangka pelaku intoleran di Solo
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua orang kelompok aksi intoleran di Solo
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ikut ramaikan peringatan Hari Buruh 2026 di Solo
01 May 2026 15:23 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gelar sosialisasi Program JKN kepada tokoh agama dan masyarakat
23 April 2026 18:49 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gandeng pemda gelar rekonsiliasi pastikan warga terdaftar program JKN
23 April 2026 18:00 WIB
Undian Nasional Simpeda 2026 di Surakarta, hadirkan konsistensi dan hadiah miliaran rupiah
21 April 2026 11:15 WIB