
BPJS Kesehatan Surakarta gelar sosialisasi Program JKN kepada tokoh agama dan masyarakat

Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Surakarta menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pada sosialisasi di Solo, Jawa Tengah, Kamis tersebut juga dilakukan penyerahan Buku Khutbah “Meraih Sehat, Mensyukuri Nikmat” kepada perwakilan Kementerian Agama di wilayah Cabang Surakarta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan buku ini sebagai media dakwah dan edukasi kepada seluruh umat muslim di Indonesia.
“Buku ini merupakan kumpulan khutbah Jumat, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan layanan syariah Program JKN, yang didukung oleh Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan buku ini juga mengintegrasikan pesan keagamaan dengan nilai kesehatan dan jaminan sosial, sehingga diharapkan dapat memperluas jangkauan serta memperkuat pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap Program JKN.
Sementara itu, jaminan kesehatan di Indonesia bersifat wajib, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan.
“Program JKN merupakan aksi gotong royong nyata di seluruh Indonesia. Dengan menjadi peserta JKN, setiap peserta yang sehat bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama, terutama yang mendapat musibah, berupa sakit,” katanya.
Ia mengatakan gaji atau upah yang dijadikan dasar pengenaan perhitungan iuran pegawai swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.
“Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran, yakni Rp12 juta, sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan, yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” katanya.
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan UMK, dikatakannya, maka dasar perhitungan iuran sebesar upah minimum provinsi.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dapat menambahkan penanggungan anggota keluarga tambahan, terdiri dari orang tua/mertua/anak keempat dan seterusnya, dengan cara menambahkan potongan satu persen dari pemberi kerja dengan
kelas rawat yang sama. Apabila pendaftaran tanpa dilengkapi surat kuasa pemotongan gaji untuk iuran tambahan dilakukan dengan ketentuan pendaftaran iuran nominal, sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas perawatan maksimal sama atau di bawah hak kelas perawatan PPU.
“Mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja, untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Sedangkan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan.
“Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan. Sementara itu, bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta PBPU, yakni dapat dilakukan pembayaran pertama setelah 14 hari dari pendaftaran awal,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
