Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya berkaitan dengan penanganan terhadap keluhan pelanggan.
"Setelah meningkat menjadi perusahaan umum, seluruh jajaran direksi dan karyawan Perumdam Tirta Satria dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Ia mengatakan hal itu saat meresmikan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria menjadi Perumdam Tirta Satria di Instalasi Pengolahan Air Minum Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-45 PDAM.
Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
Ia mengatakan Perumdam Tirta Satria tidak akan pernah berhenti dari komplain pelanggan karena permasalahan pasti akan dihadapi.
"Meskipun telah menunjukkan peningkatan, saya berharap permasalahan dan komplain pelanggan dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai masalah itu-itu saja yang dipermasalahkan," katanya.
Baca juga: Tingkatkan keandalan suplai air, PDAM Kudus tambah sumur produksi
Oleh karena itu, dia meminta Perumdam Tirta Satria membuat terobosan-terobosan baru guna meningkatkan pelayanan sehingga jika terjadi masalah akan mudah diselesaikan.
"Coba segera cari cara, misalnya (dengan membuat, red.) aplikasi, agar setiap aduan yang berkaitan dengan air minum, bisa masuk ke jajaran direksi. Karena selama ini banyak yang masuk ke WA (WhatsApp) saya," katanya.
Selain meresmikan perubahan nomenklatur, Bupati Achmad Husein juga meluncurkan air minum dalam kemasan (AMDK) "Toyaniki" yang diproduksi Perumdam Tirta Satria.
Direktur Perumdam Tirta Satria Agus Subali mengatakan dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut, banyak yang harus disesuaikan Perumdam Tirta Satria, seperti melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa yang harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Di samping itu, kata dia, pengelolaan kepegawaian harus berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: IPA tercemar limbah ditutup PDAM Surakarta
Terkait dengan jumlah pelanggan Perumdam Tirta Satria, dia mengatakan hingga 2 Januari 2020 tercatat 90.078 sambungan langsung (SL) dengan rincian pelanggan aktif 83.492 SL dan pelanggan tutup 6.586 SL.
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2022 sudah disediakan penyertaan modal untuk membiayai pemasangan SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) masing-masing 3.000 SR setiap tahun. Pada tahun ini juga akan dilaksanakan pengembangan wilayah pelayanan ke IKK (Instalasi Kota Kecamatan) Tambak setelah tahun 2019 kemarin ke pengembangan ke IKK Sumpiuh," katanya.
Selanjutnya, pengembangan wilayah pelayanan ke IKK Rawalo-Kebasen, termasuk optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wangon dan Jatilawang, optimalisasi SPAM Purwokerto dari sumber mata air di Desa Karangsalam, dan optimalisasi air baku SPAM Purwokerto Selatan sedang diupayakan mendapatkan pembiayaan APBN 2021.
"Setelah itu baru IKK Gumelar dan Lumbir akan diusulkan untuk tahun berikutnya, sehingga kami berharap pada tahun 2023 semua IKK di wilayah Kabupaten Banyumas sudah dapat menikmati layanan air minum dari Perumdam Tirta Satria," katanya.
Terkait dengan AMDK "Toyaniki", Agus mengatakan pengurusan perizinannya dilakukan setelah peluncuran produksi saat HUT Ke-43 PDAM pada 2 Januari 2018 dan baru dapat diselesaikan pada akhir 2019.
Perizinan tersebut, di antaranya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri, standarisasi internasional (ISO), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), izin merek dagang, serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: PDAM optimalkan pemerataan aliran air di Banyumas
Baca juga: Telaah - Air bersih mengaliri Kota Magelang sejak dahulu
Baca juga: Debit air PDAM Temanggung anjlok 30 persen
"Setelah meningkat menjadi perusahaan umum, seluruh jajaran direksi dan karyawan Perumdam Tirta Satria dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Ia mengatakan hal itu saat meresmikan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria menjadi Perumdam Tirta Satria di Instalasi Pengolahan Air Minum Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-45 PDAM.
Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
Ia mengatakan Perumdam Tirta Satria tidak akan pernah berhenti dari komplain pelanggan karena permasalahan pasti akan dihadapi.
"Meskipun telah menunjukkan peningkatan, saya berharap permasalahan dan komplain pelanggan dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai masalah itu-itu saja yang dipermasalahkan," katanya.
Baca juga: Tingkatkan keandalan suplai air, PDAM Kudus tambah sumur produksi
Oleh karena itu, dia meminta Perumdam Tirta Satria membuat terobosan-terobosan baru guna meningkatkan pelayanan sehingga jika terjadi masalah akan mudah diselesaikan.
"Coba segera cari cara, misalnya (dengan membuat, red.) aplikasi, agar setiap aduan yang berkaitan dengan air minum, bisa masuk ke jajaran direksi. Karena selama ini banyak yang masuk ke WA (WhatsApp) saya," katanya.
Selain meresmikan perubahan nomenklatur, Bupati Achmad Husein juga meluncurkan air minum dalam kemasan (AMDK) "Toyaniki" yang diproduksi Perumdam Tirta Satria.
Direktur Perumdam Tirta Satria Agus Subali mengatakan dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut, banyak yang harus disesuaikan Perumdam Tirta Satria, seperti melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa yang harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Di samping itu, kata dia, pengelolaan kepegawaian harus berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: IPA tercemar limbah ditutup PDAM Surakarta
Terkait dengan jumlah pelanggan Perumdam Tirta Satria, dia mengatakan hingga 2 Januari 2020 tercatat 90.078 sambungan langsung (SL) dengan rincian pelanggan aktif 83.492 SL dan pelanggan tutup 6.586 SL.
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2022 sudah disediakan penyertaan modal untuk membiayai pemasangan SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) masing-masing 3.000 SR setiap tahun. Pada tahun ini juga akan dilaksanakan pengembangan wilayah pelayanan ke IKK (Instalasi Kota Kecamatan) Tambak setelah tahun 2019 kemarin ke pengembangan ke IKK Sumpiuh," katanya.
Selanjutnya, pengembangan wilayah pelayanan ke IKK Rawalo-Kebasen, termasuk optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wangon dan Jatilawang, optimalisasi SPAM Purwokerto dari sumber mata air di Desa Karangsalam, dan optimalisasi air baku SPAM Purwokerto Selatan sedang diupayakan mendapatkan pembiayaan APBN 2021.
"Setelah itu baru IKK Gumelar dan Lumbir akan diusulkan untuk tahun berikutnya, sehingga kami berharap pada tahun 2023 semua IKK di wilayah Kabupaten Banyumas sudah dapat menikmati layanan air minum dari Perumdam Tirta Satria," katanya.
Terkait dengan AMDK "Toyaniki", Agus mengatakan pengurusan perizinannya dilakukan setelah peluncuran produksi saat HUT Ke-43 PDAM pada 2 Januari 2018 dan baru dapat diselesaikan pada akhir 2019.
Perizinan tersebut, di antaranya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri, standarisasi internasional (ISO), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), izin merek dagang, serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: PDAM optimalkan pemerataan aliran air di Banyumas
Baca juga: Telaah - Air bersih mengaliri Kota Magelang sejak dahulu
Baca juga: Debit air PDAM Temanggung anjlok 30 persen