Video - Bawaslu tegaskan pemilih wajib memiliki KTP-el

1304 Views

Banyumas (Antaranews Jateng) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Abhan menegaskan warga yang hendak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. (VJ: Sumarwoto).