"Kami menjamin seluruh tersangka masih berada di tahanan, kami tidak main-main dalam menangani kasus ini," kata Kepala Seksi Pengolahan Perkaran Oditurat Militer II-10 Semarang Mayor Sukino di Semarang, Senin.
Menurut dia, Oditurat Militer memang tidak memiliki sel tahanan, oleh karenanya keenam tersangka ditahan di sel Detasemen Polisi Militer Semarang.
Ia menuturkan berkas perkara dengan tersangka enam anggota Batalyon Infanteri 400 Raider tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Semarang.
"Sudah dilimpahkan sekitar awal Oktober lalu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk proses pelaksanaan sidang tergantung dari penjadwalan oleh pengadilan.
Menurut dia, kemungkinan besar sidang tersebut akan segara digelar dalam waktu dekat.
Ia menjamin proses persidangan akan berlangsung terbuka dan transparan.
Sebelumnya, penganiayaan hingga menewaskan Ridho Hehanusa terjadi pada 30 Mei 2013.
Rido diduga dianiaya hingga tewas oleh enam oknum anggota Batalyon Infanteri 400 Raiders.