Magelang (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial RSN (24) asal Kota Magelang ditahan oleh pihak Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro di Magelang, Rabu, menyampaikan penangkapan terhadap RSN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota.
RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Dhanang menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.
"Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Setidaknya kita dapat mencegah peredaran sabu, dan kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," kayanya.
Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas.
Baca juga: Kurir asal Pontianak ditangkap Polda Jateng, bawa 12 kilogram sabu
Berita Terkait
Ini upaya Polres Pemalang cegah tawuran pelajar
Kamis, 10 Oktober 2024 9:17 Wib
Razia tempat kos di Kudus, polisi amankan 10 pasangan
Selasa, 8 Oktober 2024 20:54 Wib
Polres Jepara intensifkan patroli siber cegah hoaks jelang pilkada
Senin, 7 Oktober 2024 15:53 Wib
Jajaran Polres Boyolali gelar Shalat Ghaib atas meninggalnya kapolres
Senin, 7 Oktober 2024 15:46 Wib
ODGJ aniaya seorang kepala desa di Purbalingga
Minggu, 6 Oktober 2024 15:18 Wib
Seorang Polwan Polres Boyolali raih penghargaan dari Kapolri
Jumat, 4 Oktober 2024 8:44 Wib
Polres Kudus bekuk sindikat pencuri spesialis rumah kosong
Kamis, 3 Oktober 2024 19:54 Wib
Polisi tahan pelaku pembunuhan warga Candiroto Temanggung
Kamis, 3 Oktober 2024 16:19 Wib