Solo (ANTARA) - Polres Boyolali menetapkan sebanyak lima tersangka terkait kasus video dugaan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.
Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.
"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," katanya.
Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.
Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Baca juga: Enam anak pelaku aniaya ditahan Polresta Magelang
Berita Terkait
Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tidak akan disetop
Jumat, 13 September 2024 6:14 Wib
UIN Walisongo tuan rumah seminar "Sistem Istinbath Hukum Islam"
Kamis, 12 September 2024 16:42 Wib
OJK minta masyarakat lebih waspadai tawaran investasi ilegal
Minggu, 8 September 2024 8:14 Wib
Kemendikbud diminta ikut tangani dugaan perundungan di PPDS Undip
Jumat, 6 September 2024 9:05 Wib
BPSDM Hukum dan HAM-Kemenkumham Jateng gelar supervisi pelaksanaan RB
Kamis, 5 September 2024 21:37 Wib
Kuasa hukum ungkap keluhan almarhumah AR tak pernah direspon Undip
Rabu, 4 September 2024 21:07 Wib
Kejari Kudus periksa 15 saksi kasus dugaan korupsi proyek SIHT
Rabu, 4 September 2024 14:01 Wib
BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan patuh bayarkan iuran pekerja
Senin, 2 September 2024 17:38 Wib