Solo (ANTARA) - Polres Boyolali menetapkan sebanyak lima tersangka terkait kasus video dugaan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.
Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.
"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," katanya.
Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.
Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Baca juga: Enam anak pelaku aniaya ditahan Polresta Magelang
Berita Terkait
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Kemenkumham Jateng monev standar layanan bantuan hukum
Rabu, 30 Oktober 2024 10:45 Wib
Tim Luthfi-Yasin laporkan Calon Bupati Sukoharjo ke Bawaslu Jateng
Senin, 28 Oktober 2024 19:24 Wib
Inilah lembaga hukum paling dipercaya publik
Minggu, 27 Oktober 2024 21:41 Wib
PDIP temukan dugaan mobilisasi kades pada masa kampanye Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:30 Wib
Anggota DPR sambangi Kemenkumham Jateng, bahas hukum dan HAM
Jumat, 25 Oktober 2024 12:20 Wib
Tim hukum Andika-Hendi ungkap sejumlah politisasi peguyuban kades
Kamis, 24 Oktober 2024 0:10 Wib
Kemenkumham Jateng-BPHN bahas pengukuhan 109 Desa Sadar Hukum
Selasa, 22 Oktober 2024 21:16 Wib