KPU Demak mencatat ada 106 calon lokasi TPS mengalami banjir
Demak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencatat hasil pemetaan sementara terdapat 106 calon lokasi tempat pemungutan suara (TPS) terdampak banjir, sehingga perlu dipersiapkan lokasi alternatif untuk kelancaran Pemilu 2024.
"Awalnya, pemetaan daerah rawan bencana justru daerah yang biasa terdampak banjir rob. Tetapi, sejak Selasa (6/2) terjadi banjir sehingga dari sejumlah lokasi TPS yang dipersiapkan harus segera diantisipasi dengan mempersiapkan lokasi TPS yang aman dari banjir," kata Bupati Demak Eisti'anah bersama Forkopimda di sela-sela mengunjungi gudang penyimpanan logistik pemilu di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Rabu.
Ia berharap pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman. Terkait dengan logistik pemilu, kata dia, di gudang IPHI Jogoloyo sudah selesai pengemasan, sedangkan lokasi lain sebelumnya ada kekurangan logistik.
"Jika dilihat langsung, masing-masing kotak suara diberi pengamanan berlapis-lapis, sehingga ketika terjadi hujan sekalipun tetap aman," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak Siti Ulfaati menambahkan hasil pemetaan sementara memang terdapat 106 TPS yang saat ini lokasinya terdampak banjir.
"Kami juga masih harus melakukan pemutakhiran. Nantinya, akan mengundang PPK dan PPS untuk berdiskusi dan melaporkan kepada pemda untuk mitigasi dilakukan bersama-sama agar pemilu berjalan dengan aman," ujarnya.
Terkait dengan kekurangan logistik surat suara pengganti untuk DPD, kata dia, Selasa (6/2) malam sudah diterima dari perusahaan percetakan di Kudus. Sedangkan pengerjaan-nya dimulai hari ini (7/2), sehingga keesokan harinya bisa segera didistribusikan.
Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Banjir di Kabupaten Demak meluas
"Awalnya, pemetaan daerah rawan bencana justru daerah yang biasa terdampak banjir rob. Tetapi, sejak Selasa (6/2) terjadi banjir sehingga dari sejumlah lokasi TPS yang dipersiapkan harus segera diantisipasi dengan mempersiapkan lokasi TPS yang aman dari banjir," kata Bupati Demak Eisti'anah bersama Forkopimda di sela-sela mengunjungi gudang penyimpanan logistik pemilu di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Rabu.
Ia berharap pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman. Terkait dengan logistik pemilu, kata dia, di gudang IPHI Jogoloyo sudah selesai pengemasan, sedangkan lokasi lain sebelumnya ada kekurangan logistik.
"Jika dilihat langsung, masing-masing kotak suara diberi pengamanan berlapis-lapis, sehingga ketika terjadi hujan sekalipun tetap aman," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak Siti Ulfaati menambahkan hasil pemetaan sementara memang terdapat 106 TPS yang saat ini lokasinya terdampak banjir.
"Kami juga masih harus melakukan pemutakhiran. Nantinya, akan mengundang PPK dan PPS untuk berdiskusi dan melaporkan kepada pemda untuk mitigasi dilakukan bersama-sama agar pemilu berjalan dengan aman," ujarnya.
Terkait dengan kekurangan logistik surat suara pengganti untuk DPD, kata dia, Selasa (6/2) malam sudah diterima dari perusahaan percetakan di Kudus. Sedangkan pengerjaan-nya dimulai hari ini (7/2), sehingga keesokan harinya bisa segera didistribusikan.
Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Banjir di Kabupaten Demak meluas