Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta setiap harinya menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Dharmawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan dalam satu hari petugas Satpol PP bisa menurunkan hingga 200 APK.
Ia mengatakan APK yang paling banyak diturunkan yakni dari calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, ia enggan menjabarkan APK pasangan mana yang paling banyak melanggar.
"Merata," katanya.
Menurut dia, lokasi terlarang yang paling banyak dipasangi APK adalah tiang listrik. Terkait hal itu, sebetulnya pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi. Meski demikian, pelanggaran serupa terus berulang.
"Bahkan kemarin kami dapat telpon ada yang memasang di gudang KPU, ini luar biasa. Langsung kami komunikasikan dan diturunkan secara pribadi," katanya.
Ia mengatakan langkah penurunan APK yang terpasang di lokasi terlarang pada tahun ini lebih banyak dibandingkan saat jelang Pemilihan Presiden 2019.
Meski masih terus menyosialisasikan terkait hal itu, ia mengatakan jika petugas menemukan APK terpasang di tempat terlarang akan langsung diturunkan.
"Tidak ada komunikasi lagi, langsung kami turunkan," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar partai politik tidak memasang APK di rumah ibadah, lingkungan kantor pemerintahan, dan di pohon-pohon.
Berita Terkait
Calon peserta Pilkada Sragen sayangkan perusakan APK
Minggu, 28 April 2024 16:05 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib
Tim gabungan Temanggung bersihkan alat peraga kampanye
Minggu, 11 Februari 2024 16:56 Wib
KPU - Bawaslu Batang bersihkan APK Pemilu 2024
Minggu, 11 Februari 2024 12:50 Wib
Bawaslu Magelang: APK harus bersih pada masa tenang
Jumat, 9 Februari 2024 16:29 Wib
KPU Batang lakukan persiapan pencopotan APK Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 9:39 Wib
Bawaslu minta masyarakat lapor pemasangan APK bahayakan keselamatan
Minggu, 4 Februari 2024 8:37 Wib
Bawaslu Kudus catat 3.516 APK melanggar
Sabtu, 3 Februari 2024 6:12 Wib