Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta kepada masyarakat melaporkan jika ada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kalau hal-hal yang menyangkut keselamatan masyarakat harus kita selesaikan segera," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Sabtu.
Ia mencontohkan kemarin ada salah satu bendera pasangan parpol yang dipasang di salah pohon kemudian ada angin besar dan bendera tersebut menyentuh kabel listrik.
"Ini ada informasi dari PLN langsung kita tindaklanjuti, kita sampaikan ke peserta pemilu supaya dilepas karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkannya jika ada APK yang pemasangannya membahayakan masyarakat.
"Masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu, baik di kabupaten, kecamatan maupun desa agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia menyampaikan kalau APK itu memang kaitannya dengan PKPU dan Perbawaslu, misalnya melanggar pasti langsung ditindak.
"Tetapi yang ada di sekitar jalan-jalan itu kebanyakan ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang rambu lalu lintas itu berkaitan dengan perda untuk penyelenggaraan reklame. Bawaslu tidak bisa menindak sendiri, kita merekomendasikan kepada KPU dan juga kepada Satpol PP," katanya.
Berita Terkait
Polisi sterilisasi kantor Bawaslu Jateng demi pilkada kondusif
Rabu, 11 September 2024 18:11 Wib
Banjarsari masuk kecamatan tingkat kerawanan tinggi di Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 14:34 Wib
Bawaslu Surakarta sebut penertiban baliho jika melanggar aturan
Selasa, 10 September 2024 15:42 Wib
Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Senin, 9 September 2024 22:30 Wib
Bawaslu: Politik uang dan netralitas ASN jadi kerawanan pilkada
Jumat, 6 September 2024 14:15 Wib
Bawaslu Batang libatkan ormas awasi proses Pilkada 2024
Selasa, 3 September 2024 8:53 Wib
Bawaslu Jateng telusuri ASN tidak netral saat pendaftaran paslon
Sabtu, 31 Agustus 2024 11:34 Wib
Pengamat: Pengembalian berkas Dico bisa dikaji ulang Bawaslu
Jumat, 30 Agustus 2024 20:33 Wib