Bawaslu Semarang kekurangan 26 anggota panwascam pilkada
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 22 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan "existing" lolos atau memenuhi persyaratan menjadi calon Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah, di Semarang, Jateng, Minggu, menyebutkan ada 45 panwaslu existing yang mendaftar seleksi panwaslu pilkada.
Yang dimaksudkan dengan panwaslu kecamatan existing adalah mereka yang bertugas pada Pemilihan Umum 2024, dan berkeinginan mendaftarkan kembali untuk menjadi pengawas pada pilkada serentak tahun ini.
"Kami telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 45 panwaslu kecamatan existing dengan metode penilaian portofolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada hari Minggu (28/4)," katanya.
Evaluasi kinerja terhadap peserta existing, kata dia, dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung.
"Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," kata Euis yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut.
Dengan lolosnya 22 anggota panwaslu kecamatan existing untuk pilkada, kata dia, Bawaslu Kota Semarang masih membutuhkan sebanyak 26 orang panwaslu kecamatan untuk pilkada.
Ia menyebutkan Kota Semarang terdapat 16 kecamatan, namun hanya ada dua kecamatan yang seluruh anggota panwaslu lkecamatannya memenuhi syarat, yaitu Kecamatan Tembalang dan Semarang Selatan.
Karena itu, kata dia, kekurangan 26 orang panwaslu kecamatan yang tersebar di 14 Kecamatan sisanya harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru.
"Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar," katanya.
Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan, di antaranya berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari lima tahun oleh pengadilan.
"Kemudian, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya," katanya.
Pengumuman pendaftaran pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024, penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.
Dokumen pengumuman, dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang.
Dokumen pendaftaran, kata Euis, nantinya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah, di Semarang, Jateng, Minggu, menyebutkan ada 45 panwaslu existing yang mendaftar seleksi panwaslu pilkada.
Yang dimaksudkan dengan panwaslu kecamatan existing adalah mereka yang bertugas pada Pemilihan Umum 2024, dan berkeinginan mendaftarkan kembali untuk menjadi pengawas pada pilkada serentak tahun ini.
"Kami telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 45 panwaslu kecamatan existing dengan metode penilaian portofolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada hari Minggu (28/4)," katanya.
Evaluasi kinerja terhadap peserta existing, kata dia, dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung.
"Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," kata Euis yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut.
Dengan lolosnya 22 anggota panwaslu kecamatan existing untuk pilkada, kata dia, Bawaslu Kota Semarang masih membutuhkan sebanyak 26 orang panwaslu kecamatan untuk pilkada.
Ia menyebutkan Kota Semarang terdapat 16 kecamatan, namun hanya ada dua kecamatan yang seluruh anggota panwaslu lkecamatannya memenuhi syarat, yaitu Kecamatan Tembalang dan Semarang Selatan.
Karena itu, kata dia, kekurangan 26 orang panwaslu kecamatan yang tersebar di 14 Kecamatan sisanya harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru.
"Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar," katanya.
Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan, di antaranya berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari lima tahun oleh pengadilan.
"Kemudian, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya," katanya.
Pengumuman pendaftaran pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024, penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.
Dokumen pengumuman, dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang.
Dokumen pendaftaran, kata Euis, nantinya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang.