Pemkab Kudus ajak semua desa bentuk Destana kurangi risiko bencana
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak pemerintah desa di Kabupaten Kudus membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) untuk mengurangi risiko akibat bencana alam yang dimungkinkan terjadi.
"Saat ini yang sudah terbentuk Destana baru di 33 desa dari 123 desa/kelurahan. Desa lainnya kami ajak untuk membentuknya juga karena tujuannya untuk mengurangi risiko bencana," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Senin.
Dengan terbentuknya Destana, kata dia, maka desa juga akan membentuk masyarakat tangguh bencana yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi di daerah rawan bencana, menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Karena sebelum terbentuk Destana, imbuh dia, desa setempat juga akan melakukan serangkaian persiapan, termasuk menyiapkan relawan yang dididik menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang bisa diandalkan dalam penanganan bencana alam.
Selain itu, para relawan tersebut juga dibekali kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir SDM untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana alam.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir menambahkan dari 33 desa yang membentuk Destana, tercatat baru enam desa yang persyaratan administrasinya komplet.
"Desa lainnya kami dorong untuk segera melengkapinya," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pembentukan Destana memang ada bantuan stimulan dari pusat maupun pemerintah daerah. Namun, pemerintah desa dengan kemampuan anggaran yang cukup besar tentunya bisa membentuk dengan anggaran sendiri.
Hal itu, imbuh dia, bisa dilakukan oleh Desa Glantengan, Kecamatan Kota, bisa membentuk Destana dengan APBDes.
Adapun syarat pembentukan Destana, yakni membentuk forum pengurangan desa bencana, kemudian membentuk relawan kaji bencana, yang dilengkapi dengan dokumentasi, serta didukung peralatan yang memadai sesuai karakteristik desanya.
"Potensi bencana alam di Kabupaten Kudus, di antaranya banjir dan tanah longsor. Sedangkan potensi yang hampir sama di semua desa, yakni angin puting beliung," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada istilah desanya aman dari bencana alam, sehingga melalui pembentukan Destana sebagai bentuk kewaspadaan. Ketika benar-benar terjadi bencana bisa ditangani secara mandiri sehingga bisa mengurangi risiko akibat bencana.
Baca juga: Antisipasi bencana alam. Kudus siapkan 600 personel
"Saat ini yang sudah terbentuk Destana baru di 33 desa dari 123 desa/kelurahan. Desa lainnya kami ajak untuk membentuknya juga karena tujuannya untuk mengurangi risiko bencana," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Senin.
Dengan terbentuknya Destana, kata dia, maka desa juga akan membentuk masyarakat tangguh bencana yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi di daerah rawan bencana, menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Karena sebelum terbentuk Destana, imbuh dia, desa setempat juga akan melakukan serangkaian persiapan, termasuk menyiapkan relawan yang dididik menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang bisa diandalkan dalam penanganan bencana alam.
Selain itu, para relawan tersebut juga dibekali kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir SDM untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana alam.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir menambahkan dari 33 desa yang membentuk Destana, tercatat baru enam desa yang persyaratan administrasinya komplet.
"Desa lainnya kami dorong untuk segera melengkapinya," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pembentukan Destana memang ada bantuan stimulan dari pusat maupun pemerintah daerah. Namun, pemerintah desa dengan kemampuan anggaran yang cukup besar tentunya bisa membentuk dengan anggaran sendiri.
Hal itu, imbuh dia, bisa dilakukan oleh Desa Glantengan, Kecamatan Kota, bisa membentuk Destana dengan APBDes.
Adapun syarat pembentukan Destana, yakni membentuk forum pengurangan desa bencana, kemudian membentuk relawan kaji bencana, yang dilengkapi dengan dokumentasi, serta didukung peralatan yang memadai sesuai karakteristik desanya.
"Potensi bencana alam di Kabupaten Kudus, di antaranya banjir dan tanah longsor. Sedangkan potensi yang hampir sama di semua desa, yakni angin puting beliung," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada istilah desanya aman dari bencana alam, sehingga melalui pembentukan Destana sebagai bentuk kewaspadaan. Ketika benar-benar terjadi bencana bisa ditangani secara mandiri sehingga bisa mengurangi risiko akibat bencana.
Baca juga: Antisipasi bencana alam. Kudus siapkan 600 personel