Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memandang penting publik memberikan perhatian pada profesionalitas dan integritas penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024 oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat, Titi Anggraini menekankan bahwa pemilihan umum (pemilu) bukan sekadar untuk mencari pemenang yang akan duduk dalam berbagai jabatan publik, melainkan pemilu harus berjalan luber, jurdil, dan demokratis. Hal ini agar bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang akan memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Menyinggung pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mepet waktunya dengan pendaftaran pasangan calon, Titi mengemukakan bahwa tidak adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semestinya bisa membuat persiapan tahapan pemilu lebih baik dan profesional.
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem ini, mepet dan sempitnya jarak antara pengesahan PKPU dan masa pencalonan menjadi evaluasi serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua pihak.
Hal itu, lanjut dia, termasuk soal penerbitan aturan main teknis berupa PKPU yang lebih siap dan sigap. Dengan demikian, ada kepastian hukum sejak awal dan tidak perlu menimbulkan spekulasi.
Titi mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang telah menandatangani PKPU Pencalonan Peserta Pilpres pada tanggal 9 Oktober 2023, sementara jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 19 Oktober 2023.
Terlepas dari pernyataan bahwa PKPU sah setelah ditandatangani Ketua KPU, kata Titi, faktanya pengesahan tersebut juga terhitung terlambat dan sangat mepet waktu bila dibandingkan persiapan pencalonan pada Pilpres 2019.
Meskipun disampaikan terbuka oleh KPU bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023, sampai hari ini (13 Oktober 2023) PKPU Pencalonan Peserta Pilpres tidak kunjung dipublikasi di situs jdih.kpu.go.id yang merupakan portal peraturan perundang-undangan KPU.
"Hal itu patut disayangkan mengingat UU Pemilu yang digunakan untuk Pilpres 2024 sejati-nya tidak berubah, alias tetap sama dengan Pemilu 2019. Artinya persiapan bisa lebih baik, terencana, matang, dan profesional," tuturnya.
Bisa dibandingkan dengan Pilpres 2019, masa pendaftaran pasangan calon mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018, KPU saat itu sudah menerbitkan PKPU Pencalonan Pilpres pada tanggal 18 Juli 2018.
"Artinya, dari sisi waktu lebih panjang sehingga bisa disosialisasikan lebih optimal kepada publik dan pemangku kepentingan," ujar Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.