Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang masih menunggu kepastian regulasi terkait kampanye, sembari terus menginventarisasi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah tersebut.
"Kami sedang menunggu ketentuan peraturan yang dibahas di tingkat nasional. Boleh apa aja sih parpol setelah ditetapkan 14 Desember kemarin?" kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Selasa.
Menurut dia, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur kampanye memang sudah ada, tetapi regulasi tersebut dibuat pada 2018, yakni PKPU Nomor 33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Nah, ada yang bilang kalau PKPU itu diberlakukan kembali, kami lihat di pemberitaan nasional. Namun, kami belum mendapatkan petunjuk atau arahan bagaimana. Itu kan satu kelembagaan ya, dari KPU. Kami menunggu dari Bawaslu," katanya.
Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan tugas dengan menginventarisasi alat peraga kampanye yang ada, sembari melakukan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran kampanye.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian terkait regulasi, jadi kami sebatas inventarisasi saja. Untuk hasil inventarisasi belum bisa kami sampaikan. Ini masih berjalan ya," ujarnya.
Selain itu, Arief mengatakan Bawaslu juga berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait pemasangan alat peraga kampanye itu, sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota.
"Kami informasikan kepada satpol PP sebagai penegak peraturan wali kota, kalau kemudian pemasangannya tidak tepat, dipaku, berdekatan dengan fasilitas negara, fasilitas umum, dan rumah ibadah harus ditertibkan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz menilai PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari parpol peserta Pemilu 2024 dari hasil kajian yang dilakukan.
"Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujarnya, di Jakarta, Jumat (24/2) lalu.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
"Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," kata Mellaz.
Berita Terkait
Inilah 50 caleg terpilih DPRD Kota Semarang periode 2024 - 2029
Jumat, 3 Mei 2024 21:58 Wib
KPU Pekalongan rekrut 81 PPS Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 8:30 Wib
Tiga partai sama kuat di DPRD Kabupaten Temanggung
Kamis, 2 Mei 2024 23:26 Wib
PDI-P masih kuasai DPRD Surakarta, PSI naik 4 kali lipat
Kamis, 2 Mei 2024 23:22 Wib
Inilah jumlah dukungan sebagai cabup jalur perseorangan di Batang
Jumat, 3 Mei 2024 5:00 Wib
KPU Banyumas buka pendaftaran calon anggota PPS, ini batas waktunya
Kamis, 2 Mei 2024 15:41 Wib
KPU siap hadapi sengketa pemilu di 16 daerah di Jateng
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
KPU Jateng terbuka terhadap aspirasi caleg PDIP terancam tak dilantik
Senin, 29 April 2024 13:53 Wib