Polres Jepara ungkap 34 kasus narkoba selama Januari-September
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba sepanjang Januari hingga September 2023 dan menangkap 43 orang tersangka.
"Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 41,43 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Kapolres mengatakan puluhan tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara beserta barang buktinya. Sebagian kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pelakunya dijatuhi hukuman.
"Modus operandinya tanpa hak menjual, mengedarkan dan menawarkan narkotika, sedangkan obat-obatan dijual tanpa izin edar," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
"Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," ujarnya.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kemenkumhan Jateng bertekad berantas narkoba di lapas dan rutan
"Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 41,43 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Kapolres mengatakan puluhan tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara beserta barang buktinya. Sebagian kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pelakunya dijatuhi hukuman.
"Modus operandinya tanpa hak menjual, mengedarkan dan menawarkan narkotika, sedangkan obat-obatan dijual tanpa izin edar," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
"Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," ujarnya.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kemenkumhan Jateng bertekad berantas narkoba di lapas dan rutan