Demak (ANTARA) - Polisi menangkap MAR (17), siswa salah satu madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
Berita Terkait
Menag rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama
Minggu, 17 November 2024 15:59 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kekerasan seksual di Purworejo
Senin, 11 November 2024 12:04 Wib
BRI rilis kebijakan baru terkait perubahan ketentuan produk tabungan
Selasa, 13 Agustus 2024 14:32 Wib
LKBN ANTARA Jateng latih fotografi ke tim humas UIN Walisongo Semarang
Sabtu, 10 Agustus 2024 20:35 Wib
Tingkatkan kualitas layanan kepada nasabah, BRI rilis kebijakan baru terkait rekening pasif
Senin, 1 Juli 2024 20:00 Wib
Rilis kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa
Kamis, 13 Juni 2024 18:39 Wib
Calya rilis sebuah lagu bagi semua yang sedang berjuang
Senin, 10 Juni 2024 17:45 Wib
Peringati Hari Bumi, Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip rilis dua buku
Minggu, 28 April 2024 6:52 Wib