Demak (ANTARA) - Polisi menangkap MAR (17), siswa salah satu madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
Berita Terkait
Peringati Hari Bumi, Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip rilis dua buku
Minggu, 28 April 2024 6:52 Wib
Inflasi Jateng di 2023 capai 2,89 persen
Selasa, 2 Januari 2024 22:00 Wib
Curhat pengalaman jadi mitra driver Grab, Ndarboy Genk rilis single "Modal Percoyo"
Kamis, 7 Desember 2023 16:19 Wib
Polda Jateng jerat delapan penagih utang pakai pasal pencurian
Kamis, 7 Desember 2023 14:25 Wib
Semen Gresik catat tren kenaikan rilis semen pada semester I 2023
Rabu, 12 Juli 2023 12:52 Wib
Hyndia Band rilis album ketiga "Senandika"
Jumat, 16 Juni 2023 14:07 Wib
Acer rilis laptop gaming Predator Triton 16, ini spesifikasinya
Selasa, 30 Mei 2023 8:58 Wib
Canon rilis kamera terbaru mirrorless full-frame EOS R8
Senin, 8 Mei 2023 16:11 Wib