Polres Pekalongan Kota amankan 101 sepeda motor berknalpot brong
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan(KRYD) dan cipta kondisi menjelang operasi Mantap Brata Pemilu 2024 mengamankan 101 sepeda motor knalpot tidak sesuai standar (brong) karena dinilai menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pengendara tersebut karena masyarakat merasa terganggu terhadap suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" sekaligus sebagai upaya mewujudkan "Jateng zero" knalpot tidak sesuai standar.
"Dalam rangka cipta kondisi agar kondusif menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng melaksanakan KRYD. Khusus satuan lalu lintas, sasarannya adalah kendaraan berknalpot tidak standar," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Koyim Maturrohman mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah, mengajak berbagai komponen termasuk tiga pilar dengan pemkot dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) melakukan razia dengan sasaran knalpot brong.
Pihaknya, katanya akan terus melakukan patroli secara intensif dan bertindak tegas hingga masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor mematuhi disiplin berlalu lintas di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor knalpot brong, kata dia, bisa mengambil kendaraan itu dengan membuktikan surat sah kendaraan yaitu surat tanda nomor kendaraan(STNK) dan surat izin mengemudi(SIM).
"Selain itu, sepeda motor bisa diambil lagi dengan catatan pemilik kendaraan wajib memasang knalpot sesuai standar di polres," katanya.
Ia mengimbau masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.
"Sebelum berkendara selalu cek dan ricek kendaraan maupun diri sendiri dalam keadaan sehat, sadar, dan jangan sampai dalam pengaruh alkohol karena bisa menyebabkan konsentrasi terganggu," katanya.
Baca juga: Polresta - komunitas otomotif kampanyekan "Banyumas Zero Knalpot Bronk"
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pengendara tersebut karena masyarakat merasa terganggu terhadap suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" sekaligus sebagai upaya mewujudkan "Jateng zero" knalpot tidak sesuai standar.
"Dalam rangka cipta kondisi agar kondusif menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng melaksanakan KRYD. Khusus satuan lalu lintas, sasarannya adalah kendaraan berknalpot tidak standar," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Koyim Maturrohman mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah, mengajak berbagai komponen termasuk tiga pilar dengan pemkot dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) melakukan razia dengan sasaran knalpot brong.
Pihaknya, katanya akan terus melakukan patroli secara intensif dan bertindak tegas hingga masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor mematuhi disiplin berlalu lintas di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor knalpot brong, kata dia, bisa mengambil kendaraan itu dengan membuktikan surat sah kendaraan yaitu surat tanda nomor kendaraan(STNK) dan surat izin mengemudi(SIM).
"Selain itu, sepeda motor bisa diambil lagi dengan catatan pemilik kendaraan wajib memasang knalpot sesuai standar di polres," katanya.
Ia mengimbau masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.
"Sebelum berkendara selalu cek dan ricek kendaraan maupun diri sendiri dalam keadaan sehat, sadar, dan jangan sampai dalam pengaruh alkohol karena bisa menyebabkan konsentrasi terganggu," katanya.
Baca juga: Polresta - komunitas otomotif kampanyekan "Banyumas Zero Knalpot Bronk"