Semarang (ANTARA) - Saat ini masyarakat dapat mencetak sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas dokumen guna keperluan mereka di luar negeri, misalnya untuk pendidikan, bekerja atau tindakan hukum lainnya.
Sebagai informasi, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Lebih rinci, Pembina Apel Pagi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan bagaimana kemudahan tersebut dapat diperoleh, Rabu (13/9).
"Saat ini, layanan Apostille sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/," jelas Yosi dalam amanatnya.
"Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille".
"Beberapa negara familier yang mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya," tambahnya.
Kabid Pelayanan Hukum mengungkapkan, sebelumnya fasilitas pencetakan hanya bisa dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun sekarang sudah bisa dicetak di Kantor Wilayah.
"Yang lebih istimewa, pencetakan Sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta," tutur Yosi.
"Saat ini dengan adanya Apostille pemohon cukup dengan membayar 150.000 per dokumen, untuk kemudian mengajukan Apostille, dengan mengisi data, kemudian diverifikasi untuk kemudian mencetak sertifikat Apostille-nya di Kantor Wilayah".
"Dan sertifikat tersebut atau dokumen yang sudah diverifikasi, dapat langsung diterima oleh negara yang menjadi tujuan warga negara Indonesia tersebut," sambungnya.
Yosi menambahkan, dengan adanya Apostille mampu memangkas birokrasi juga memangkas biaya yang harus dikeluarkan.
"Sebelum adanya Apostille, biaya yang harus dikeluarkan tentunya beragam karena mengikuti mata uang dari Kedutaan Besar yang menjadi negara tujuan," jelasnya.
Terakhir, Kabid Pelayanan Hukum seluruh peserta apel dapat mensosialisasikan kemudahan layanan ini kepada masyarakat.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor , Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah. ***
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib